Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit Perbankan menetapkan 8 tersangka baru penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di Kabupaten Bengkalis. Pelaku kejahatan perbankan ini sudah ditahan penyidik untuk melengkapi berkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, masing-masing tersangka kredit di bank milik BUMN itu berinisial S selaku Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat dan AM sebagai Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat.
Â
Advertisement
Baca Juga
Berikutnya H dan JS sebagai wiraswasta, S sebagai Ketua Kelompok Tani Mas Muda, SD selaku Bendahara Kelompok Tani Mas Muda, serta Si yang merupakan Kepala Desa Bandar Jaya.
"Sedangkan satu tersangka lagi berinisial M, yang merupakan kepala desa dan sudah meninggal dunia," kata Nasriadi didampingi Kasubdit Perbankan Kompol Teddy Adrian, Kamis petang, 17 Oktober 2024.
Sebelumnya, penyidik menetapkan 3 orang, masing-masing Romy Rizki selaku pimpinan bank di Bengkalis dari Agustus 2017 hingga Maret 2021, Eko Ruswidyanto pimpinan periode Maret 2021 hingga Oktober 2022 dan Doni Suryadi, mantan penyelia pemasaran.
"Mereka bertiga sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata NasriadiÂ
Kasus bermula ketika bank cabang di Kota Dumai mengolah data kredit unit kerja di Kabupaten Bengkalis pada Juni 2023. Melalui pemeriksaan acak terhadap 16 debitur, ditemukan pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.Â
Audit internal menemukan 654 debitur yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain. Adapun total penyaluran KUR mencapai Rp65,2 miliar dari Oktober 2020 hingga Juni 2022.Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kurang Verifikasi
Pengawasan yang kurang ketat dari proses verifikasi debitur dan aset jaminan merugikan negara Rp46,6 miliar. Seharusnya, masing-masing debitur mendapatkan Rp100 juta untuk membeli kebun kelapa sawit.
"Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dan hanya sebagian kecil diserahkan kepada debitur," kata Nasriadi.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian memberi peringatan kepada bank lainnya agar memperhatikan prosedur yang benar. Bank tidak seharusnya memalsukan data debitur dan tidak memberi uang yang tidak masuk akal.Â
Menurut Nasriadi, pihaknya mengendus ada beberapa bank lain yang juga terindikasi melakukan penyimpangan terkait penyaluran dana KUR.
"Ada bank-bank lain masih didalami, kita masih terima laporan," bebernya.
Ia meminta kepada bank lebih teliti dan ketat dalam menyeleksi calon penerima dana KUR. Pastikan uang diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kini tim penyidik Subdit Perbankan Reskrimsus tengah melakukan penelusuran aset para tersangka. Penyitaan akan dilakukan guna memulihkan kerugian keuangan negara.
"Kita sudah menyita uang Rp313 juta yang disimpan salah satu tersangka di KUD, kemudian 2 unit kendaraan dan lain-lain," tutur Nasriadi.
Advertisement