Sejarah Hari Tata Ruang Nasional 8 November

Sementara itu, ditetapkannya Hari Tata Ruang Nasional pada 8 November mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU tersebut mengamanatkan pentingnya keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar pemangku kepentingan.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 08 Nov 2024, 05:23 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2024, 05:23 WIB
Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Yogyakarta - Hari Tata Ruang Nasional merupakan peringatan tahunan yang jatuh setiap 8 November. Peringatan ini merupakan momen bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan ikut berperan dalam bidang penataan ruang.

Masyarakat bisa aktif dalam mengkaji ulang berbagai kebijakan pemerintah di bidang penataan ruang pusat dan daerah. Hal ini sebagai upaya meningkatkan peran penting tata ruang dalam pembangunan berkelanjutan.

Mengutip dari berbagai sumber, tata ruang adalah wujud dari perencanaan pemanfaatan ruang yang disusun secara sistematis dan terpadu. Tujuannya untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Tata ruang memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan, yakni untuk menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, mengurangi risiko bencana, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta meningkatkan daya saing bangsa. Hadirnya Hari Tata Ruang Nasional diharapkan dapat membantu mencapai seluruh tujuan tersebut.

Adapun Hari Tata Ruang Nasional pertama kali diperingati pada 2008. Peringatan ini didasarkan pada ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 November 2013. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang Nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Sementara itu, ditetapkannya Hari Tata Ruang Nasional pada 8 November mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU tersebut mengamanatkan pentingnya keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar pemangku kepentingan.

Masyarakat juga menjadi aspek penting yang bisa berperan aktif dalam penyelenggaraan penataan ruang. Hari Tata Ruang Nasional bisa diperingati dengan berbagai cara, mulai dari seminar, workshop, edukasi, sosialisasi, penyuluhan, hingga pelatihan.

 

Penulis: Resla

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya