Liputan6.com, Yogyakarta - Putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi UU Cipta Kerja yang menurut Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum UGM, Ari Hernawan, berpotensi bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh. Contohnya soal putusan terkait upah minimum. Menurut Ari, putusan UU Cipta Kerja ini dapat memunculkan dampak yang positif bagi kaum buruh sebab upah minimum sektoral memiliki jumlah dan nilai yang lebih tinggi, baik dari UMK maupun UMP.
“Menurut saya, putusan ini cukup positif ya, karena yang paling tinggi itu kan memang upah minimum sektoral. Kemarin pada saat undang-undang Cipta Kerja kan dipertanyakan kenapa kok tidak lagi ada upah minimum sektoral. Apa rasionya? Nggak ada jawaban atas itu sekarang muncul lagi karena memang derajatnya dari sisi kualitas yang paling rendah itu upah minimum provinsi diatasnya upah minimum kota kabupaten, di atasnya itu upah minimum sektoral, ” ungkapnya Rabu (13/11/2024).
Ari menjelaskan putusan MK terkait TKA yang masuk di Indonesia bisa memberikan pengaruh terhadap lapangan kerja yang tersedia untuk TKI di dalam negeri. Sebab sebelumnya, UU Cipta kerja memudahkan akses masuk TKA ke dalam lapangan kerja yang ada dalam negeri, sehingga keputusan ini, ada kemungkinan TKI bisa memiliki akses yang lebih mudah ke lapangan kerja.
Advertisement
Baca Juga
“Nah, sekarang memang ada beberapa perubahan yang walaupun menurut saya juga bukan perubahan yang sangat fundamental untuk tenaga kerja asing itu. Di situ juga ada kata-kata juga tetap mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia, walaupun ini nanti pada prakteknya juga bergantung kepada Eksekutif,” jelas Ari.
Menurutnya keputusan MK soal UU Cipta Kerja bisa mempengaruhi daya tarik investasi dari luar negeri, karena investor dari luar negeri akan menjadikan kebijakan terkait upah minimum dan juga TKA sebagai referensi untuk dalam pembuatan keputusan terkait investasi. Selain itu, investor juga membutuhkan kepastian hukum dan kebijakan yang tidak berubah-ubah. “Investor itu butuh kebijakan yang nggak berubah-ubah. Masalahnya itu, kalau kebijakan yang berubah-ubah justru menakutkan investor. Apalagi ini berubahnya cepat banget nih. Investor butuh kepastian, bukan hanya pekerjanya, tapi juga perusahaan,” ungkapnya.
Harapannya semua pihak mengawal keputusan dari MK agar bisa dilakukan dengan baik dan MK juga mempertimbangkan perspektif dari pengusaha agar pelaksanaan dari keputusan ini bisa berjalan secara efektif. “Keputusan MK memang harus dikawal ya, dari perspektif pekerja dulu itu harus dikawal Tetapi juga supaya nanti efektif harus juga memperhatikan dunia usaha. Dua-duanya diperhatikan,” katanya.
Seperti gugatan uji materi UU Cipta kerja ini oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Hasil putusan dari uji materi ini dibacakan oleh MK Kamis(31/10) lalu dan disambut baik oleh para organisasi buruh.