Berapa Nomor Panggilan Darurat di Kota Bandung?

Layanan panggilan darurat di Kota Bandung itu terintegrasi dengan pihak kepolisian, pemadam kebakaran, kebencanaan, dan lainnya.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 12 Des 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2024, 07:00 WIB
Menyimpan Nomor Darurat
Ilustrasi Panggilan Credit: pexels.com/Oleg

Liputan6.com, Bandung - Kota Bandung memilki layanan Call Center 112. Layanan 112 disebut menjadi bagian dari sistem penanganan kondisi darurat.

Dalam siaran Diskominfo Kota Bandung, dikutip Senin (9/12/2024), disampaikan bahwa integrasi nomor darurat dan pendekatan desentralisasi layanan ini akan memastikan masyarakat dapat menerima bantuan darurat.

Layanan ini dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung dengan dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dirujuk dari siaran pers Pemkot Bandung, layanan Call Center 112 dimulai pada tahun 2015 dengan kajian teknis yang mencakup desain jaringan dan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Kajian ini menunjukkan pentingnya memiliki nomor darurat khusus yang mudah diingat oleh masyarakat. Nomor 112 dipilih karena merupakan default emergency number pada ponsel di Indonesia dan sesuai dengan standar International Telecommunication Union (ITU).

 

Integrasi Nomor Darurat

Sebelum adanya nomor 112, masyarakat harus mengingat berbagai nomor darurat seperti Kepolisian (110), Pemadam Kebakaran (113), Basarnas (115), Ambulans/Kemenkes (119), dan BNPB (117). Kehadiran Call Center 112 mempermudah masyarakat karena semua layanan darurat ini terintegrasi dalam satu nomor. 

Dengan demikian, warga Kota Bandung hanya perlu mengingat satu nomor saja, yaitu 112, untuk semua jenis kejadian darurat. Panggilan ke nomor 112 gratis dan tetap bisa dilakukan meskipun ponsel terkunci.

Pelaksanaan Call Center 112 diatur dalam Permenkominfo 10/2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112. Regulasi ini memastikan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator telekomunikasi.

Bagi masyarakat, cukup ingat satu nomor, yaitu 112, untuk semua jenis keadaan darurat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya