Gapasdap Ngaku Rugi akibat SKB Pemindahan Kendaraan ke Pelabuhan BBJ dan Ciwandan

Kebijakan ini dinilai merugikan karena kondisi Pelabuhan Bakauheni justru sedang lengang.

oleh Ardi Munthe diperbarui 25 Des 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 25 Des 2024, 04:00 WIB
Antrean panjang kendaraan golongan tujuh hingga sembilan di Pelabuhan BBJ, Lampung Selatan.  Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Antrean panjang kendaraan golongan tujuh hingga sembilan di Pelabuhan BBJ, Lampung Selatan. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Pelabuhan (Gapasdap) mengeluhkan kerugian akibat diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pemindahan kendaraan golongan 7 hingga 9 ke Pelabuhan Bakau Bandar Jaya (BBJ) dan Ciwandan.

Kebijakan ini dinilai merugikan karena kondisi Pelabuhan Bakauheni justru sedang lengang.

Ketua DPC Gapasdap Bakauheni, Warsa menyebut kebijakan ini sudah dibahas sebelumnya di tingkat pusat.

“SKB ini bertujuan mengatur penyeberangan kendaraan barang selama angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Mulai 20 Desember kemarin, kendaraan golongan 7 hingga 9 dialihkan ke BBJ dan Ciwandan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda,” kata Warsa, Minggu (22/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa arus kendaraan selama periode Nataru tidak sepadat saat angkutan Lebaran.

“Liburan Nataru biasanya tidak menyebabkan kemacetan panjang seperti Lebaran. Nyatanya, di Pelabuhan Merak dan Ciwandan malah terjadi antrean hingga 2 kilometer, sementara Pelabuhan Bakauheni dan ASDP justru kosong,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini mengakibatkan kerugian besar bagi pengusaha angkutan barang.

“Truk yang seharusnya bisa langsung menyeberang di ASDP terpaksa antre lama di BBJ. Padahal, kapasitas di ASDP memadai untuk mengangkut kendaraan barang tanpa antrean,” ujarnya.

Kondisi ini sempat dikeluhkan melalui media sosial, yang akhirnya memicu respons dari pemerintah. Pada Sabtu malam (21/12/2024), pemerintah memberikan diskresi dengan mengizinkan kendaraan golongan 7 untuk kembali menyeberang melalui Pelabuhan ASDP. Kebijakan ini memberikan sedikit kelegaan bagi pengusaha angkutan barang.

“Dengan adanya diskresi tersebut, arus kendaraan mulai terurai. Saat ini, kendaraan kecil dan berat bisa menyeberang secara seimbang. Namun, kami berharap ke depannya kebijakan seperti SKB ini lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” pungkas Warsa.

Gapasdap berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan ini untuk mencegah kerugian lebih lanjut, serta memastikan kelancaran arus penyeberangan, khususnya bagi angkutan barang.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya