Penipuan Modus Top Up Dana, Bayar Pakai Amplop Berisi Kertas dan Tisu

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha, terutama agen layanan keuangan, agar selalu memastikan pembayaran tunai sebelum menyelesaikan transaksi digital.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 09 Mar 2025, 02:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2025, 02:00 WIB
Waspada Penipuan QRIS, Ini 4 Tips Aman Pembayaran Digital
Ilustrasi pembayaran QRIS. (shisuka/depositphotos.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Way Kanan - Seorang pria di Kabupaten Way Kanan, Lampung, tertangkap setelah melakukan penipuan dengan modus top up saldo dompet digital Dana di sebuah agen penarikan uang. Pelaku, berinisial HW (26), warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, ditangkap polisi hanya dalam waktu 24 jam setelah aksinya pada Minggu (2/3/2025).

Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Catur Hendro Setejo, membenarkan kejadian ini. “Benar, setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku HW berhasil diamankan pada Senin sore (4/3/2025),” katanya, Rabu (5/3/2025).

Peristiwa ini bermula saat HW mendatangi sebuah agen layanan keuangan di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, sekitar pukul 20.12 WIB. Ia meminta pemilik gerai untuk melakukan top up saldo Dana sebesar Rp3 juta. Setelah transaksi berhasil, HW menyerahkan amplop cokelat, mengeklaim bahwa uang tunai Rp3 juta ada di dalamnya.

Tanpa menunggu konfirmasi dari korban, HW segera pergi menggunakan sepeda motor. Saat korban dan suaminya membuka amplop tersebut, mereka justru menemukan potongan kertas dan tisu di dalamnya. Sadar telah ditipu, suami korban segera berusaha mengejar pelaku, namun HW berhasil melarikan diri. Kerugian Rp3 juta membuat korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu.

Promosi 1

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Polisi bergerak cepat dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Simpang 5 Tugu Ryacudu, Kelurahan Blambangan Umpu. Dalam waktu singkat, HW berhasil ditangkap tanpa perlawanan. "Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain sepeda motor Suzuki Shogun hitam tanpa plat nomor, beberapa helai pakaian, serta satu unit ponsel Android warna hitam milik korban," sebutnya.

Akibat perbuatannya, HW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha, terutama agen layanan keuangan, agar selalu memastikan pembayaran tunai sebelum menyelesaikan transaksi digital.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya