Bobby Nasution Tugaskan Disdikbud Medan Selesaikan Persoalan Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak SPP

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, angkat bicara terkait viralnya video seorang siswa Sekolah Dasar (SD) diduga dihukum guru duduk di lantai.

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Jan 2025, 13:17 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 13:17 WIB
Bobby Nasution
Wali Kota Medan, Bobby Nasution... Selengkapnya

Liputan6.com, Medan - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, angkat bicara terkait viralnya video seorang siswa Sekolah Dasar (SD) diduga dihukum guru duduk di lantai.

Beredar kabar, siswa SD berinisia MI (10) tahun diduga dihukum duduk di lantai saat belajar mengajar berlangsung karena menunggak uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Pada Senin, 13 Januari 2025, Bobby Nasution mengatakan, sudah menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di SD Swasta Abdi Sukma itu.

"Ini memang kita sayangkan. Sudah kita sampaikan ke Dinas Pendidikan untuk memberikan teguran. Ini masalah kemanusiaan," kata Bobby.

Diungkapkan Bobby Nasution, pihaknya tidak ingin lepas tangan terkait persoalan ini. Namun, bila siswa tersebut bersekolah di negeri akan mendapatkan fasilitas pendidikan gratis.

"Dari awal mengimbau orangtua, bagi yang mengalami masalah pembiayaan, Pemko Medan memberikan solusi untuk pindah ke sekolah negeri," ungkapnya.

"Akan langsung diterima di sekolah negeri apabila mau pindah, tanpa ada biaya apapun," tegasnya.

 

Viral di Media Sosial

Viral Medsos di Medan
Siswa Sekolah Dasar (SD) di Medan dihukum oknum guru duduk di lantai untuk mengikuti pelajaran karena belum bayar uang SPP (Instagram/Tangkapan Layar Smartphone)... Selengkapnya

Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dihukum oknum guru duduk di lantai untuk mengikuti pelajaran viral di platform media sosial Instagram.

Informasi dihimpun Liputan6.com, Jumat, 10 Januari 2025, siswa tersebut berinisial MI. Bocah berusia 10 tahun itu dihukum oknum guru duduk di lantai karena menunggak uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama 3 bulan.

Orang tua MI, Kamelia (38) mengatakan, peristiwa itu viral di media sosial setelah dirinya merekam lalu membagikan ke akun media sosial mengenai apa yang dialami anaknya. Kamelia merekam peristiwa itu pada Rabu, 8 Januari 2025.

MI diketahui bersekolah di SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kamelia tak menampik masih menunggak uang SPP, namun sudah meminta dispensasi kepada kepala sekolah.

Ada Miskomunikasi

SD Yayasan Abdi Sukma
SD Swasta Abdi Sukma... Selengkapnya

Kepala Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma, Juli Sari mengatakan, awalnya tidak mengetahui siswa berinisial MI (10) kelas IV tersebut duduk di lantai saat proses belajar mengajar di sekolah.

"Pihak yayasan tidak pernah mengeluarkan kebijakan siswa yang belum bayar SPP untuk duduk di lantai," kata Juli, Jumat, 10 Januari 2025.

Diungkapkan Juli, ada miskomunikasi. Dirinya juga mengetahui setelah wali murid, orangtua MI, Kamelia (38), datang ke sekolah menemuinya sambil menangis.

"Sebenarnya, anak itu tidak menerima rapor karena belum melunasi uang SPP. Tidak jadi masalah sebenarnya, dan tetap bisa mengikuti pelajaran. Hanya saja miskomunikasi antara saya dan wali kelas," ungkapnya.

Disebutkan Juli, wali kelas yang menghukum MI untuk duduk di lantai mengikuti pelajaran karena menunggak uang SPP tersebut membuat peraturan sendiri, tanpa ada konfirmasi ke pihaknya terlebih dahulu.

"Buat peraturan sendiri di kelas, kalau anak tidak ada menerima rapor tidak boleh menerima pelajaran. Dihukum duduk di lantai saat pelajaran berlangsung, tanpa kompromi dengan pihak sekolah," sebutnya.

Juli sudah memanggil wali murid dan wali kelas secara langsung. Permasalahan ini sudah diselesaikan pada hari itu juga. Sebagai kepala sekolah, Juli juga sudah meminta maaf dengan orangtua siswa tersebut.

Diskorsing

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan... Selengkapnya

Yayasan Abdi Sukma membebastugaskan guru bernama Hariyati dari kegiatan mengajar di SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan, hukuman belajar yang dialami MI (10) duduk di lantai dalam kelas akibat menunggak uang SPP selama 3 bulan merupakan bentuk kelalaian Hariyati dalam menjalankan tugas sebagai guru.

Pihak Yayasan Abdi Sukma akan melakukan pembinaan terhadap Hariyati. Diketahui, Hariyati merupakan pengajar yang telah lolos sertifikasi pemerintah.

"Dari kesimpulan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu ditentukan," kata Ahmad Parlindungan kepada wartawan, Sabtu, 11 Januari 2025, kemarin.

Ahmad Parlindungan mengungkapkan, yayasan juga menegur Kepala SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, atas kelalaian menjalankan visi-misi sekolah.

"Karena mengambil kebijakan sendiri, kami mengambil tindakan tegas terhadap guru bersangkutan. Kita berikan teguran kepada kepala sekolah karena lalai menjalankan visi dan misi dari sekolah ini," bebernya.

Diungkapkan Ahmad Parlindungan, SD Swasta Abdi Sukma tidak pernah menetapkan peraturan melarang siswa yang belum membayar uang SPP tidak boleh mengikuti kegiatan belajar mengajar. Apalagi dihukum duduk di lantai.

"Dia (Wali Kelas Hariyati) buat aturan sendiri. Adiknya (MI), yang kelas 2 SD, juga belum bayar SPP, duduk bagus ikut belajar," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya