Liputan6.com, Bandung - Pelecehan seksual masih menjadi persoalan serius di Kota Bandung. Korban pelecehan seksual, yang umumnya didominasi perempuan, kerap kesulitan dalam melaporkan kejadian yang dialaminya.
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual menjadi salah satu kasus yang rumit untuk ditangani. Pasalnya, kasus tersebut melibatkan beberapa faktor yang kompleks.
Baca Juga
Oleh karena itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung menyediakan sejumlah layanan yang dapat diakses oleh korban. Termasuk untuk membantu mendampingi korban, menyelesaikan kasus, dan memberi rasa maan.
Advertisement
Sebagai informasi, UPTD PPA Kota Bandung adalah unit yang bertugas untuk menangani masalah pelecehan, kekerasan seksual, perlindungan anak, dan masalah lainnya.
Berikut sejumlah layanan UPTD PPA Kota Bandung yang dapat diakses untuk membantu korban pelecehan seksual:
1. Pelayanan Penerimaan Pengaduan
Layanan konseling dan pengaduan untuk korban pelecehan seksual. Selain itu, pencatatan juga akan dilakukan guna menggali lebih dalam kejadian yang dialami korban.
"Biasanya kalau ada laporan kita terima dan kita catat dulu. Kita asessment awal atau pengukuran awal untuk mengetahui lingkup permasalahannya," ujar Konsulat Umum Bidang Psikologi UPTD PPA Kota Bandung, Ratna Furi Mulia di UPTD PPA Kota Bandung pada Rabu, 15 Januari 2025.
2. Pelayanan Penjangkauan Korban
UPTD PPA Kota Bandung akan mendatangi dan menjenguk korban secara langsung. Layanan ini dilakukan apabila korban mengalami kendala untuk datang ke tempat pengaduan. Kendala itu meliputi kendala fisik, finansial, dan juga kendala lainnya.
3. Pelayanan Pengelolaan Kasus
Pengelolaan kasus yakni mengurus dan menindaklanjuti kasus yang telah dilaporkan. Selanjutnya, UPTD PPA Kota Bandung akan mendampingi korban guna menindaklanjuti kasus tersebut.
4. Pelayanan Mediasi
Mediasi dilakukan apabila yang bersangkutan memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini dengan metode musyawarah. UPTD PPA Kota Bandung akan memberikan mediator dan juga menyediakan tempat pelaksanaan mediasi.
5. Pelayanan Pendampingan
Korban akan didampingi dalam berbagai macam prosedur penanganan kasus seperti pengurusan BAP kepolisian, persidangan, pemeriksaan kondisi fisik, dan pemeriksaan psikologis korban.
6. Rumah Perlindungan
Korban kekerasan dan pelecehan seksual akan disediakan rumah perlindungan. Layanan ini bertujuan untuk melindungi serta memberi rasa aman kepada korban.
Edukasi
Selain sejumlah layanan di atas, UPTD PPA Kota Bandung juga akan berupaya memberi edukasi guna mendorong pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual.
Kepala UPTD PPA Kota Bandung Mytha Rofiyanti memaparkan, pihaknya telah bertemu dengan berbagai elemen masyarakat untuk memberi edukasi terkait kekerasan dan pelecehan seksual. Salah satunya, dengan mengundang ketua-ketua DKM untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.
"Kita tidak bisa menjangkau dan melakukan pencegahan ke pelaku, dan siapa tahu para pelaku ada yang datang ke masjid. Jadi nanti ketua DKM nya bisa melakukan upaya pencegahan," ucapnya.
Selain itu, ada pula program Senandung Perdana yang mengadakan pelatihan untuk sekolah remaja. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi tingkat kekerasan dan pelecehan seksual.
Penulis: Arby Salim
Advertisement