Biadab, Penjaga Ponpes di Bandar Lampung Rudapaksa 2 Santriwati

Perbuatan tak terpuji itu dilakukan oleh tersangka sudah sebanyak 16 kali terhadap kedua korban.

oleh Ardi Munthe diperbarui 30 Jan 2025, 17:07 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 17:05 WIB
SAB (41) tersangka pemerkosaan dua santriwati di Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
SAB (41) tersangka pemerkosaan dua santriwati di Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Seorang penjaga keamanan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, berinisial SAB (41) dibekuk oleh polisi karena memperkosa dua santriwati setempat.

Peristiwa bejat itu terjadi di kamar mandi ponpes setempat, pada Rabu (15/10/2024) lalu. Dua korban yang masing-masing berusia 17 dan 16 tahun itu kini mengalami trauma atas peristiwa yang menimpanya. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa perbuatan tak terpuji itu dilakukan oleh tersangka sudah sebanyak 16 kali terhadap kedua korban. 

"Korbannya ada dua orang, merupakan santriwati. Sementara, untuk tersangkanya adalah penjaga keamanan di ponpes tersebut. Masing-masing korban disetubuhi delapan kali di lingkungan ponpes. Totalnya sudah 16 kali aksi bejatnya berlangsung," kata Enrico, saat jumpa pers di mapolres setempat, Kamis (30/1/2025).

Aksi tersangka ini baru terungkap setelah ada satu santriwati lain yang gagal dirudapaksa dan berupaya melawan. Setelah itu, para korban lain pun melapor ke Mapolresta Bandar Lampung. 

Tersangka pun diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada Rabu (29/1/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, peristiwa pemerkosaan itu dialami oleh para korban saat mencuci pakaian di kamar mandi ponpes. Tersangka langsung masuk begitu saja dan menyetubuhi korban.

"Tak hanya di kamar mandi, aksi tersangka ini pun terjadi di salah satu kamar ponpes. Kedua korban diperkosa pada hari yang berbeda," ungkapnya.

Saat ini, kata Enrico, korban mengalami trauma mendalam, terlebih jika melihat laki-laki. "Tim dari Unit PPA pun kini sedang melakukan pemulihan trauma yang dialami oleh para korban," jelas dia. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 Tahun 2014.

"Ancamannya adalah 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya