Liputan6.com, Sinjai Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari Sinjai) menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi Apparang Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020.
Baca Juga
Kedua tersangka masing-masing inisial SHW menjabat sebagai Direktur Teknis PT. PUG dan inisial AA sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (KPK).
Advertisement
SHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: B- 1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024 dan tersangka AA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: Print–49/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.
Tim Penyidik menahan tersangka inisial AA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 4/P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Tersangka inisial SHW berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 5/P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen menjelaskan, proyek rehabilitasi irigasi Apparang TA 2020 tersebut, tepatnya berlokasi di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel (PUTR Sulsel), proyek ini menggunakan pagu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp7.500.000.000 berdasarkan LPSE Provinsi Sulsel 2020.
Adapun pengerjaannya dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4.350.000.000 termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 kalender sejak tanggal 6 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020.
Dalam perjalanannya terhadap kontrak tersebut dilakukan amandemen kontrak dengan Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020.
"Dalam proses penyelidikan hingga naik penyidikan, Tim Penyidik Kejari Sinjai menemukan dugaan penyimpangan dalam pengerjaan rehabilitasi Irigasi Apparang tersebut," kata Zulkarnaen.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp1.785.019.091.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai lalu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 dan akhirnya menetapkan 2 orang tersangka masing-masing inisial SHW dan inisial AA.
Kedua tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Penetapan kedua tersangka ini melalui proses pemeriksaan lebih mendalam dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup," Zulkarnaen menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: