Liputan6.com, Garut - Untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, Kejaksaan Negeri Garut (Kejari) Garut, Jawa Barat, meresmikan peluncuran Rumah Restorative Justice (RJ) di seluruh Desa di Kabupaten Garut.
"Peluncuran ini bertujuan untuk menghadirkan sistem keadilan yang lebih mengedepankan pendekatan damai dan pemulihan, bukan sekadar hukuman pidana," ujar Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne.
Menurutnya, kehadiran rumah RJ diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan musyawarah dan pendekatan yang lebih bijak.
Advertisement
"Hukum tidak hanya soal siapa yang dihukum, tetapi bagaimana keadilan bisa benar-benar terwujud bagi semua pihak yang terlibat," ujarnya.
Baca Juga
Dengan adanya Rumah RJ di setiap desa, masyarakat kini memiliki fasilitas khusus untuk menengahi konflik melalui dialog yang melibatkan korban, pelaku, tokoh masyarakat, dan pihak berwenang.
"Melalui pendekatan ini, diharapkan penyelesaian konflik dapat lebih efektif dan mendukung keharmonisan sosial di tingkat lokal," ujar dia.
Program ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat desa, Kepolisian dan TNI, tokoh adat, serta komunitas hukum setempat.
"Rumah RJ diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian sengketa secara adil, cepat, dan tanpa harus menempuh jalur litigasi yang panjang," kata dia.
Helena menambahkan, hadirnya program ini merupakan langkah progresif dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan restoratif, sehingga konflik hukum dapat diselesaikan dengan lebih manusiawi.
"Rumah Keadilan Restoratif bertujuan memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila," ujar dia.
Menekan Potensi Konflik dengan Kearifan Lokal
Program itu juga ujar dia, merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 yang memerintahkan agar Kejaksaan mengoptimalkan pembentukan Rumah Keadilan Restoratif (RJ), sebagai tempat penyelesaian konflik di desa.
Beberapa hal yang bisa dimusyawarahkan dalam rumah RJ yakni permasalahan adat, perdata, warisan, tanah, pidana ringan, pengelolaan keuangan desa, termasuk upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa melalui pendekatan Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Selain sesuai Pancasila sila kedua dan sila keempat, Rumah RJ diharapkan meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum melalui Pengadilan," kata dia.
Tidak hanya itu, kehadiran Rumah RJ sebagai jalan untuk menghindari timbulnya resistensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat melalui upaya musyawarah dan mufakat dengan kearifan lokal (local genius).
"Untuk RJ tingkat desa kegiatan dikoordinir oleh Kejaksaan Negeri Garut serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut," ujar dia.
Acara peluncuran perdana Rumah RJ digelar di Desa Tarogong Kaler dan Pasirwangi, kemudian dilanjutkan ke berbagai desa lain se-Kabupaten Garut dalam kurun waktu 10-14 Februari 2025.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)