Setiap Bank Harus Punya Pejabat Perlindungan Data Nasabah

OJK harus memastikan bahwa bank yang beroperasi di Indonesia punya sistem kehandalan dalam pengamanan data pribadi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Mei 2014, 11:10 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2014, 11:10 WIB
Dua teknisi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Cabang Tangerang Kota memeriksa kondisi terakhir ATM di Jalan Daan Mogot Tangerang.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada seluruh bank yang beroperasi di Indonesia untuk merekrut seorang manajer atau pejabat yang khusus mengurusi perlindungan data nasabah (Chief Privacy Officer). Jabatan ini diperlukan untuk bertanggung jawab secara khusus mengenai basis data nasabahnya.

"Sudah waktunya PT Bank Mandiri Tbk dan bank lainnya punya Chief Privacy Officer yang bertanggung jawab terhadap perlindungan data nasabah," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Selama ini, setau dia, perbankan di Indonesia belum ada yang mempunyai orang yang menduduki jabatan tersebut, sehingga jaminan pengamanan data nasabah masih sangat lemah. akibatnya, dana-data nasabah tersebut dapat tembus oleh pelaku kejahatan atau pihak ketiga.

"Berdasarkan riset YLKI dan laporan tahunan perbankan, belum ada bank di Tanah Air yang mempunyai Chief Privacy Officer. Padahal beberapa bank dan perusahaan telekomunikasi di Amerika Serikat (AS) sudah punya Kepala Perlindungan Data Nasabah," tegasnya.

Sudaryatmo meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap perbankan mempunyai jabatan tersebut, di samping terus mengedukasi nasabah terkait kasus pembobolan.

"OJK juga harus memastikan bahwa bank yang beroperasi di Indonesia punya sistem kehandalan dalam pengamanan data pribadi, selain adanya garansi dari pihak ketiga," ucapnya.

Langkah ini menanggapi kasus skimming mesin ATM Bank Mandiri yang mengakibatkan lenyapnya uang nasabah dan pemblokiran ribuan ATM nasabah. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya