BEI: Asing Tak Pernah Bisa Kuasai Saham Emiten BUMN

Investor asing tidak akan pernah bisa menguasai saham perusahaan BUMN karena mayoritas saham masih dipegang oleh pemerintah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Feb 2016, 11:55 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2016, 11:55 WIB
20160118--Investor-Tidak-Takut-Jakarta-AY
Pengunjung mengabadikan gambar bertuliskan #investor tidak takut di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/1). Direktur utama BEI Tito menjelaskan tidak terjadi pengaruh besar pasca teror terhadap perdagangan di BEI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan yang bernaung di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal memiliki kinerja yang baik jika melepas saham ke masyarakat melalui mekanisme initial public offering (IPO). Dengan melantai di bursa, perusahaan BUMN akan lebih transparan kinerja keuangannya.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat menjelaskan, dengan melantai di bursa, penagwas perusahaan BUMN menjadi lebih banyak lagi. Pengawas pertama adalah otoritas pasar modal seperti BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di luar itu, masyarakat yang memiliki saham perusahaan BUMN juga bakal ikut mengawasi kinerja dari perusahaan. 

Seperti diketahui, setiap kuartal perusahaan yang melantai di bursa wajib melaporkan kinerja keuangan ke masyarakat dengan menerbitkannya di media dan juga melampirkan ke dalam laporan ke BEI.


"Dengan adanya tambahan pemegang saham, akan membawa manfaat tambahan berupa profesionalisme pengelolaan BUMN," ujarnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Samsul menampik anggapan bahwa dengan melepas saham ke bursa maka perusahaan BUMN akan dimiliki asing. Banyak masyarakat beranggapan karena pasar modal Indonesia saat ini sebagian besar merupakan dana-dana asing maka dengan melepas saham ke bursa akan memberikan saham BUMN ke investor asing.

Ia melanjutkan, investor asing tidak akan pernah bisa menguasai saham perusahaan BUMN karena meskipun melepas saham di bursa, pengendali perusahaan BUMN tersebut masih pemerintah. Dari fakta yang ada di lapangan saat ini, perusahaan-perusahaan BUMN yang telah melantai di bursa masih di kendalikan oleh pemerintah karena memang mayoritas saham masih dimiliki oleh pemerintah.

"Initial public offering (IPO) tidak sampai mengubah kontrol BUMN ke asing. Karena tetap saja kontrol ada di tangan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali," ujarnya.

Terbentur regulasi

Namun sayangnya, proses melepas saham perusahaan BUMN ke masyarakat tidak sederhana. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, sulitnya BUMN melantai di BEI karena banyak regulasi yang mesti dilewati.

"Regulasi yang banyak jadi salah satu faktornya, Sebenarnya mekanismenya memang demikian (banyak), tapi saya pikir bisa dipermudah asal memang dikerjakan secara serius," katanya.

Dia mengatakan, salah satu hal yang membuat proses pelepasan saham semakin panjang karena mesti melalui persetujuan DPR. Sebagai contoh, PT Garuda Indonesia  membutuhkan waktu 4 tahun untuk bisa melepas saham perdana. PT Waskita Karya  membutuhkan waktu hampir 5 tahun. 

Said melanjutkan, manfaat yang diterima perusahaan BUMN ketika melepas saham sebenarnya cukup besar. Dengan melemas saham di bursa maka perusahaan BUMN pengelolaan menjadi lebih profesional karena mengedepankan transparansi. "Ini yang sebenarnya tidak ada alasan untuk tidka kita dukung," jelas Said Didu. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya