Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berniat untuk membebaskan biaya pencatatan saham bagi perusahaan yang akan melantai di bursa atau menawarkan saham perdana (Initial public Offering/IPO). Langkah tersebut dilakukan untuk menampung dana dari pemberlakuan tax amnesty atau pengampunan pajak.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, BEIÂ terus mencoba berbagai cara untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di Indonesia untuk mencatatkan saham di bursa Indonesia. Salah satu cara yang sedang dalam tahap wacana adalah membebaskan biaya pencatatan saham.
Menurut Samsul, langkah tersebut memiliki dua dampak. Dampak positif adalah bisa mendorong perusahaan untuk IPOÂ namun dampak negatifnya langkah tersebut bisa memangkas pendapatan BEI.
Advertisement
Baca Juga
"Ya pasti ada pengurangan pendapatan, tetapi langkah tersebut menjadi salah satu cara kami untuk menarik dana dari kebijakan tax amnesty," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Samsul mengatakan, rencana pembebasan biaya pencatatan tersebut memang belum diketuk palu. Saat ini, BEI sedang mengkaji teknis pelaksanaannya. "Secara formal Pak Tito (Direktur Utama BEI) sudah sampaikan di DPR kemarin. Cuma teknis bagaimana, kami sedang bahas," jelas dia.
Rencananya pembebasan biaya pencatatan itu hanya berlangsung ketika tax amnesty. Biaya pencatatan akan kembali dikenakan ketika tax amnesty selesai. Dia menuturkan, biaya pencatatan saat ini maksimal Rp 250 juta untuk papan utama dan Rp 150 juta untuk papan pengembangan.Â
Sebaga informasi, pendapatan BEIÂ mengalami penurunan pada tahun lalu. Tercatat, di tahun 2015 pendapatan BEI Rp 1,05 triliun. Torehan tersebut turun 11,67 persen dibanding tahun sebelumnya Rp 1,19 triliun. (Amd/Gdn)