OJK Bakal Atur Pelaku UKM yang Lepas Saham ke Publik

Aturan tersebut memudahkan perusahaan kecil termasuk para pelaku Usaha Mikro (UKM) agar dapat menghimpun dana publik.

oleh Merdeka.com diperbarui 20 Okt 2018, 17:42 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2018, 17:42 WIB
20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta mengikuti cara berinvestasi Mandiri Skuritas di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Mandiri Sekuritas terus mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bogor - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan baru mengenai Equity Crowd Funding. Aturan ini memudahkan perusahaan kecil termasuk pelaku UKM mendapatkan dana publik.

Direktur Pengaturan Pasar Modal, Otoritas Jasa keuangan (OJK), Luthfy Zain Fuady, menyebutkan aturan ini akan memudahkan perusahaan kecil termasuk para pelaku Usaha Mikro (UKM) agar dapat menghimpun dana publik. 

Luthfy mengatakan, sejauh ini aturan tersebut masih dalam tahap pengkajian dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK. Rencananya, aturan ini diterbitkan dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan bulan ini masuk RDK, kalau bulan ini RDK umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, InsyAllah tahun ini keluar," ujar dia dalam acara media gathering di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Luthfy mengatakan, para pelaku UKM dapat menghimpun modal dengan cara menjual sahamnya. Berbeda dengan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam penghimpunannya, para pelaku UKM akan melibatkan tiga pihak.

Pertama, penerbit atau perusahaan yang membutuhkan modal. Kedua, penyelenggara atau platform dan yang terakhir adalah pemodal atau investor.

Kemudian, untuk menghimpun modalnya, perusahaan akan menyampaikan platform untuk mengambil dana kepada masyarakat. Selanjutnya platfrom akan melakukan kajian untuk melihat kelayakan perusahaan untuk bisa menghimpun modal tersebut.

"Platform punya kewajiban melakukan review calon atas si calon penerbit. Persyaratan dia karena tidak semua perusahaan boleh, ini didesain yang punya aset di bawah Rp 10 miliar yang kategori masih startup kecil. Enggak boleh bagian anggota konglomerasi," ujar dia.

"Setelah dia melakukan review dan sempurna kelengkapan beres, barulah bagaimana platform menampilkan penawarannya," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

OJK Dukung BEI untuk Sederhanakan Pembukaan Rekening Efek

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyederhanakan proses pembukaan rekening efek secara online. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia.

"Regulasi untuk mengatur digital signature ini sudah ada dari Kominfo. Kami lihat nanti apakah nanti butuh aturan khusus mengenai ini," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Gedung BEI, Senin 8 Oktober 2018.

Seperti diketahui, proses pembukaan rekening efek selama ini masih berbelit-belit. Hal ini kemudian dinilai menyulitkan investor untuk berinvestasi di pasar modal.

Direktur Utama BEI Inarno Djayadi menjelaskan, otoritas bursa akan mempermudah regulasi tersebut terutama dari sisi registrasi. "Iya, kan regulasi untuk mengatur digital signature sudah diperbolehkan ya saat ini, jadi kita pasti mempersingkat prosesnya dari segi registrasi," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI Fithri Hadi menyatakan, proses online ini sangat mungkin diimplementasikan sebab data kependudukan masyarakat kini sudah terintegrasi dalam sistem elektronik e-KTP. Selain itu, Kemkominfo juga sudah mengizinkan penggunaan tanda tangan secara digital.

"Saya yakin akhir tahun ini surat edaran sudah final dan persiapan teknologi informasinya juga sudah final karena sudah dirintis sejak sekarang. Begitu surat edaran terbit, 5 sekuritas sudah bisa langsung launching,” jelasnya.

Sebagai informasi, di Indonesia sendiri, tanda tangan digital telah tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lalu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya