Rogoh Rp 494 Miliar, Indofood CBP Beli 49 Persen Saham PepsiCo di IFL

Pembelian saham Indofood Fritolay Makmur itu sebanyak 49 persen dari total seluruh saham yang telah diterbitkan IFL. Dana pembelian saham akan berasal dari kas internal perseroan.

oleh Agustina Melani diperbarui 18 Feb 2021, 19:46 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2021, 19:23 WIB
FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Pada hari ini, IHSG melemah pada penutupan sesi pertama menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) telah membeli seluruh saham PT Indofood Fritolay Makmur yang dimiliki Fritolay Netherlands Holding BV (Fritolay), afiliasi dari PepsiCo, Inc senilai Rp 494 miliar.

Pembelian saham Indofood Fritolay Makmur itu sebanyak 49 persen dari total seluruh saham yang telah diterbitkan IFL. Dana pembelian saham akan berasal dari kas internal perseroan.

"Sehubungan dengan dilakukannya transaksi, maka IFL akan mengakhiri perjanjian lisensi dengan PepsiCo setelah IFL menyelesaikan semua proses persiapan penghentian produksi dan penjualan produk dengan merek milik PepsiCo yang harus sudah diselesaikan dalam waktu enam bulan dari sejak tanggal dilakukannya transaksi,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Gideon A.Putro, dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (17/2/2021).

Fritolay, PepsiCo dan pihak afiliasi lainnya tidak boleh memproduksi, mengemas, menjual, memasarkan dan mendistribusikan produk makanan ringan apapun di Indonesia yang bersaing dengan produk IFL selama tiga tahun dari sejak berakhirnya masa transisi.

Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 pada 20 April 2020 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, dan transaksi juga bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 pada 1 Juli 2020 mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kepemilikan Saham

IHSG Menguat 11 Poin di Awal Tahun 2018
Layar indeks harga saham gabungan menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Angka tersebut naik signifikan dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencatat penutupan perdagangan pada level 5.296,711 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dengan transaksi tersesebut, kepemilikan saham perseroan dalam IFL menjadi bertambah dari semula 51 persen menjadi 99,99 persen dari total seluruh saham yang diterbitkan oleh IFL.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya