Trivia Saham: Yuk Lebih Mengenal Istilah Buyback Saham

Apa itu buyback saham dan mengapa itu dilakukan? Untuk lebih jelasnya, trivia saham kali ini akan menjelaskan mengenai buyback saham.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 06 Agu 2023, 00:40 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2021, 12:59 WIB
20160331- Festival Pasar Modal Syariah 2016-Jakarta- Angga Yuniar
Sebuah layar tentang tabel saham dipajang saat Festival Pasar Modal Syariah 2016, Jakarta, Kamis (31/3). Pertumbuhan pangsa pasar saham syariah lebih dominan dibandingkan dengan nonsyariah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan emiten yang akan delisting atau penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan buyback saham atau pembelian kembali saham.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. Aturan baru itu menjadi pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menuturkan, salah satu tujuan hal ini dibuat ialah melindungi investor ritel.

"Perubahan PP 45 menjadi POJK salah satu tujuannya memang meningkatkan investor dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. jadi ada beberapa poin yang bisa kita perhatikan untuk perlindungan investor ritel," ujar dia seperti ditulis Rabu, 10 Maret 2021.

Djustini menegaskan, bila selama ini emiten yang melakukan delisting sangat merugikan investor ritel karena saham yang dibeli tak lagi bernilai.

"Seperti kita tahu selama ini ada emiten yang enggak jelas, sehingga enggak ada jalan keluar. Sahamnya di pegang tapi udah enggak bernilai," ujarnya.

Direktur Anugerah Mega Investama, Hans Kwee menyambut baik hal tersebut. Meski demikian, pihaknya menyebut ada kemungkinan terjadinya kesulitan karena bisa saja emiten yang mengalami delisting tak memiliki uang untuk membeli kembali saham.

"Peraturan itu menguntungkan investor ya, karena selama ini kalau terjadi delisting, investornya tidak bisa berbuat apa apa lagi. Tapi harus dilihat juga, belum tentu emitennya punya uang juga buat membeli itu," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat, 12 Maret 2021.

Tak hanya itu, Hans juga mengaku bila investor yang memiliki saham emiten yang berpotensi didelisting akan sangat sulit menjual kembali.

"Iya sebenarnya tergantung ya, sahamnya liquid apa enggak, biasanya kalau mau delisting itu ada masalah pada perusahaan.Tergantung juga kenapa delisting-nya, biasanya masalah keuangan," tutur dia.

Meski demikian, Hans mengaku kebijakan ini menjadi salah satu hal yang baik karena melindungi investor secara menyeluruh. "Kalau berjalan dengan baik, ini pasti sangat menguntungkan investor," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Apa Itu Buyback Saham?

IHSG
Pekerja beraktivitas di BEI, Jakarta, Selasa (4/4). Sebelumnya, Indeks harga saham gabungan (IHSG) menembus level 5.600 pada penutupan perdagangan pertama bulan ini, Senin (3/4/2017). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lalu, apa itu buyback saham dan mengapa itu dilakukan? Untuk lebih jelasnya, trivia saham kali ini akan menjelaskan  mengenai buyback saham.

Dilansir berbagai sumber, buyback memiliki arti 'dibeli kembali'. Dalam pasar saham, hal ini ialah proses pembelian kembali saham yang beredar di publik (outstanding share). Pembelian ini dilakukan oleh perusahaan terkait.

Saat melakukan proses buyback, perusahaan akan melakukan investasi dana yang dimiliki untuk membeli saham perusahaannya sendiri dari publik.

Tak hanya perusahaan yang akan delisting, beberapa perusahaan juga melakukan hal ini karena jumlah keuntungan yang harus disetor perusahaan melalui pembagian deviden akan berkurang. Hal ini tak terlepas dari penurunan jumlah saham.

Selain itu, perusahaan juga dapat memperoleh keuntungan di masa yang akan datang jika perusahaan memutuskan untuk menjual kembali saham yang dibuyback ketika harganya sudah naik.

Cara Emiten Gelar Buyback

FOTO: IHSG Akhir Tahun Ditutup Melemah
Pengunjung melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pada penutupan akhir tahun, IHSG ditutup melemah 0,95 persen ke level 5.979,07. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Terdapat dua cara perusahaan melakukan buyback:

1. Tender Offer

Cara pertama dengan memberikan penawaran kepada pemegang saham bahwa perusahaan akan membeli sejumlah saham dengan kisaran harga tertentu (kisaran harganya ditentukan oleh perusahaan dan hampir selalu harga yang ditawarkan di atas harga di pasar).

Bagi pemegang saham yang ingin mengikuti proses ini, dapat mendaftarkan dirinya beserta dengan jumlah saham yang ingin dijual dan memberikan harga yang diharapkan.

Pada waktu pelaksanaan  tender offer perusahaan akan membeli kembali. Jika jumlah saham yang ditawarkan publik lebih banyak dari kebutuhan, perusahaan akan mengutamakan pembelian pada saham yang ditawarkan di harga yang lebih murah.

2. Pembelian di Pasar Terbuka

Selanjutnya ialah membeli saham di pasar reguler sesuai dengan harga yang berlaku di pasar. Pengumuman atau rumor adanya proses buyback di pasar reguler, sering kali membuat harga melonjak karena ada sentimen peningkatan permintaan di saham ini.

Mengapa perusahaan melakukan buyback?

Perusahaan yang melakukan buyback, biasanya ingin mengurangi jumlah dividen yang dibagikan pada pemegang saham. Selain itu, perusahaan juga menginginkan investasi yang lebih baik dari perusahaan mereka sendiri, sehingga perusahaan memutuskan untuk membeli saham mereka sendiri.

Terdapat juga motif lainnya, seperti harga saham sudah terlalu murah. Hal tersebut membuat perusahaan menggunakan uang cash yang dimilikinya untuk membeli sahamnya kembali.

Pada umumnya manajemen melihat harga saham di pasar sudah terlalu murah sehingga pihak manajemen memutuskan untuk membeli kembali sahamnya dari publik. Berita seperti ini sering muncul ketika harga saham perusaan mengalami kejatuhan.

Untuk bisa menenangkan kepanikan di market, hal ini dilakukan, dan  harga saham diharapkan kembali naik. Jumlah saham beredar yang berkurang membuat  secara otomatis ratio Earning per Share (keuntungan per lembar saham) perusahaan menjadi meningkat.

Karena itu, aksi buyback juga bertujuan untuk menaikan rasio keuangan perusahaan. Rasio keuangan adalah salah satu point penting dalam menganalisa fundamental suatu perusahaan.

Jika hal ini menjadi alasan proses buyback maka investor harus berhati-hati. Aksi ini tidak akan meningkatkan keuntungan bagi pemegang saham, melainkan membuat rasio keuangan terlihat lebih baik. Jika ini terjadi kemungkinan ada yang salah dengan pengelolaan dari pihak manajemen perusahaan.

Alasan terakhir ialah mengurangi likuiditas saham perusahaan di pasar. Bila saham yang beredar di pasar terlalu banyak maka harga saham akan menjadi lebih sulit untuk naik.

Jika naik, kenaikannya akan menjadi lebih lambat, itu sebabnya perusahaan terkadang melakukan aksi buyback untuk mengurangi supply saham beredar supaya ratio keungannya menjadi lebih baik dan harganya juga lebih mudah naik.

Dari ulasan di atas, investor harus cermat dan memahami alasan perusahaan melakukan buyback saham. Hal ini berkaitan erat dengan kinerja perusahaan ke depan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya