Trivia Saham: Mengenal Istilah Penawaran Saham Perdana

Adapun IPO yang juga dikenal dengan istilah go public ini merupakan kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh emiten atau perusahaan go public untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat.

oleh Agustina Melani diperbarui 07 Mar 2021, 13:59 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi IPO 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi IPO 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) mungkin sering kita dengar istilah ini di pasar modal. IPO, salah satu cara perusahaan untuk mendapatkan dana melalui pasar modal.

Adapun IPO yang juga dikenal dengan istilah go public ini merupakan kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh emiten atau perusahaan go public untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat. Hal ini berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

Kali ini trivia saham membahas soal IPO. Berikut ulasannya dirangkum Minggu, (7/3/2021), di pasar modal ada pasar primer dan sekunder. Sebelum  mencapai pasar sekunder, investasi saham diperjualbelikan terlebih dahulu melalui pasar primer.

Di sini perusahaan melakukan penjualan saham secara langsung kepada investor. Proses itu dinamakan IPO, demikian mengutip dari most.co.id

Jika Anda membeli saham lewat bursa efek, Anda berada pada sekunder saat saham sudah dicatatkan di bursa dan disebar melalui perusahaan sekuritas dan investor.

Perusahaan yang sudah menggelar IPO disebut sebagai perusahaan terbuka. Kepemilikannya sudah terbagi dengan investor yang memiliki saham emiten.

IPO dilakukan oleh perusahaan untuk ekspansi yang membutuhkan modal besar dan untuk mengurangi jumlah utang yang dimiliki oleh perusahaan.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Salah Satu Keuntungan Go Public

Empat perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Perdana (PUP) saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia, Selasa (9/7/2019).
Empat perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Perdana (PUP) saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia, Selasa (9/7/2019).

Mengutip laman BEI, bagi perusahaan, salah satu keuntungan go public adalah akses terhadap pendanaan di pasar saham. Peruasahaan dapat memakai modal kerja untuk membiayai pertumbuhan perusahaan, membayar utang, investasi dan akuisisi. Go public juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal.

Go public juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal. Perusahaan juga dapat memanfaatkan pasar modal untuk memperoleh pendanaan selanjutnya setelah menjadi perusahaan public.

Sejumlah pendanaan dapat dilakukan seperti penawaran umum terbatas yang penawarannya dibatasi hanya kepada investor yang telah memiliki saham perusahaan dan melalui secondary offering dan private placement.

Perusahaan juga akan lebih mudah untuk menarik strategic investor untuk ikut investasi pada saham perusahaan.


Tahapan IPO

Ilustrasi IPO 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi IPO

Sebelum IPO, terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan oleh perusahaan. Pertama, perusahaan perlu mendapatkan persetujuan dari stakeholders dan mempersiapkan penjamin emisi yang yang membantu perusahaan IPO.

Kedua, emiten harus menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI dan OJK akan menelaah atas permohonan yang diajukan kepada perusahaan serta berhak meminta perubahan dan tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus.

Ketiga, perusahaan dapat menerbitkan prospektus ringkas dan melakukan public expose jika izin publikasi telah dikeluarkan OJK. Dalam public expose perusahaan menyampaikan rentang harga saham perdana yang akan ditawarkan kepada investor melalui proses yang dinamakan penawaran awal (bookbuilding).

Di masa bookbuilding, investor dapat menyampaikan minat pemesanan saham dengan mengisi harga saham yang dikehendaki sesuai rentang harga yang ditawarkan. Proses penentuan harga saham perdana dilakukan dengan melihat minat pembelian saham saat masa bookbuilding dari investor institusi dan investor individu.

Apabila  minat terhadap saham perusahaan tinggi, maka perusahaan dapat mempertimbangkan untuk menjual dengan harga saham perdana yang lebih tinggi. 

 


Selanjutnya

IPO CLEO (Foto: Achmad DA/Liputan6.com)
IPO CLEO (Foto: Achmad DA/Liputan6.com)

Keempat, perusahan membuka masa penawaran umum saham (offering) kepada publik setelah Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK. Berbeda dengan masa bookbuilding, harga saham yang ditawarkan di masa offering sudah merupakan harga saham final.

Apabila terjadi permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (oversubscribed)), maka akan dilakukan mekanisme penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi akan dikembalikan (refund) kepada investor. 

Kelima, BEI akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan serta pemberian kode saham (ticker) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor secara elektronik (scriptless) melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Demikian tahapan IPO perusahaan yang ditutup dengan dilakukannya pencatatan dan perdagangan saham perdana di BEI. 

Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melalui sekuritas atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa yang terdaftar di BEI.

Meski demikian, investor juga perlu cermat memilih investasi saham yang dibeli saat IPO dengan mempelajari informasi kinerja perusahaan terlebih dahulu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya