Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan penutupan kode broker saham dan tipe investor dalam perdagangan mulai 6 Desember 2021. Mundur dari rencana semula yang dijadwalkan pada Senin, 26 Juli 2021.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menyampaikan, penutupan kode broker akan diterapkan bersamaan dengan pemberlakuan fitur baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS).
"Akan dilakukan bersamaan pada 6 Desember nanti,” ujar dia kepada awak media, Senin (26/7/2021).
Advertisement
Sebelumnya, BEI sedang mengembangkan dan menyesuaikan sistem dan infrastruktur perdagangan. Salah satunya dengan menutup kode broker dan tipe investor di papan transaksi berjalan (running trade). Pada fase pertama, BEI akan terlebih dahulu menghapus kode broker pada 26 Juli 2021.
Bursa sempat merevisi jadwal penutupan kode broker pada Agustus mendatang, sebelum akhirnya mengumumkan implementasi penghapusan kode broker akan dilaksanakan 6 Desember 2021.
Penutupan kode broker dan tipe investor bertujuan untuk mengikuti best practice, mengurangi potensi herding behavior, dan meningkatkan kewajaran dalam pembentukan harga, mengurangi front running, piggybacking dan information leakage.
"Langkah tersebut untuk meningkatkan tata kelola pasar saham yang baik. (Yakni) dengan mengurangi herding behavior,” kata Laksono sebelumnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kurangi Kebutuhan Bandwith
Penghapusan kode broker tersebut juga untuk mengurangi kebutuhan bandwidth data yang menyebabkan keterlambatan dalam aktivitas perdagangan karena meningkatnya frekuensi transaksi perdagangan.
Saat ini kode broker dan tipe investor (foreign/domestic) ditampilkan sebagai informasi post trade ke publik setiap terjadinya transaksi di BEI. Secara umum bursa lain tidak memberikan informasi kode broker dan tipe investor sebagai bagian dari informasi post trade.
Advertisement