Liputan6.com, Jakarta - PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) emiten properti teken perjanjian pinjam meminjam dengan komisaris utama perseroan Endang Lestari Pujiastuti pada 2 Maret 2021. Nilai pinjaman tersebut Rp 150 miliar.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu (23/10/2021), PT Bukit Darmo Property Tbk akan memakai pinjaman tersebut untuk membayar pinjaman kepada Bank Bukopin dan jatuh tempo pada 22 Februari 2021. Pinjaman Bukit Darmo Property tersebut dikenakan bunga 10,5 persen per tahun.
Adapun pinjaman dari Bank Bukopin digunakan untuk membangun pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran dan hotel.
Advertisement
Baca Juga
Seiring ada pandemi COVID-19 yang berdampak pada semua aspek usaha dan kebijakan pengetatan oleh perbankan dalam pemberian pendanaan terutama pada bidang properti, demikian juga berdampak terhadap kondisi keuangan perseroan.
"Dengan kondisi tersebut, perseroan mengalami kesulitan untuk melunasi utang ke Bank Bukopin sesuai persetujuan pelunasan fasilitas kredit sebagaimana tertuang dalam surat Bank Bukopin Nomor 02919/DIR/II/2021 tertanggal 18 Februari 2021,” tulis perseroan.
Perseroan menyebutkan mendapatkan keringanan bunga sebesar Rp 35.417.643.289 dengan persyaratan perseroan harus melunasi pada 22 Februari 2021 dengan cara menyerahkan surat kuasa pencairan deposito atas nama Robby Sumampow (almarhum).
Adapun mendiang Robby Sumampow, pengusaha asal Solo ini sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sebelum RUPSLB pada 1 Februari 2021. Robby Sumampow tutup usia di Singapura pada 11 Oktober 2020.
Pada 2 Maret 2021, perseroan telah teken perjanjian pinjam meminjam dengan Endang Lestari Pujiastuti.
Transaksi pinjaman ini merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan Peraturan POJK Nomor 42/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Pemberian pinjaman oleh Endang Lestari Pujiastuti merupakan Komisaris Utama Perseroan.
Dengan mempertimbangkan tidak ada pihak yang tidak terafiliasi yang dapat memberikan pinjaman kepada perseroan dalam waktu pendek, dengan syarat dan kondisi yang menguntungkan perseroan dengan tingkat suku bunga lebih rendah dibandingkan tingkat suku bunga yang berlaku di pasar saat ini serta cara pembayaran yang ringan.
Selain kepada pihak terafiliasi, dengan itikad baik dan komitmen untuk meringankan beban perseroan, Endang Lestari Pujiastuti bersama ahli waris lainnya telah teken dan menyerahkan surat kuasa pencairan deposito tersebut di atas dan menyerahkan power of attorney yang telah diteken oleh seluruh ahli waris untuk melunasi pinjaman itu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rincian Pinjaman
Adapun pinjaman yang diberikan itu berjangka waktu 60 bulan sejak ditandatangani perjanjian pinjam meminjam tersebut dan bisa diperpanjang dengan kesepakatan para pihak. Pinjaman tersebut ditawarkan dengan suku bunga 5,5 persen dengan grace periode dan pembayaran bunga 12 bulan.
Jaminan pinjaman itu sebidang tanah HGB nomor 5.956 seluas 12.815 m2 atas nama perseroan terletak di Surabaya, Jawa Timur.
Perseroan mendapatkan sejumlah manfaat dari transaksi pinjaman ini. Pertama, perseroan memerlukan dana untuk melunasi utang kepada Bank Bukopin untuk perbaikin cash flow dan posisi keuangan perseroan.
Kedua, pertimbangan waktu yang pendek, dan sulit mendapatkan pinjaman dengan syarat dan kondisi yang menguntungkan perseroan dan dalam waktu yang penden dari pihak yang tidak terafiliasi.
Ketiga, mendapatkan keringanan bunga pinjaman. Keempat, pinjaman kepada afiliasi dengan kondisi yang menguntungkan perseroan akan berdampak positif terhadap kondisi keuangan perseroan.
Advertisement
Kinerja Semester I 2021
PT Bukit Darmo Property Tbk mencatat pendapatan turun 45,05 persen dari Rp 16,61 miliar hingga 30 Juni 2020 menjadi Rp 9,12 miliar hingga 30 Juni 2021. Beban pokok penjualan perseroan turun dari Rp 19,49 miliar hingga 30 Juni 2020 menjadi Rp 12,91 miliar hingga 30 Juni 2021.
Perseroan mencatat rugi kotor naik menjadi Rp 3,78 miliar hingga 30 Juni 2021 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 2,88 miliar.
Perseroan mencatat pendapatan lain-lain turun dari Rp 1,84 miliar hingga 30 Juni 2020 menjadi Rp 1,38 miliar hingga 30 Juni 2021. Beban penjualan turun dari Rp 1,84 miliar menjadi Rp 1,01 miliar hingga 30 Juni 2021. Beban umum dan administrasi naik dari Rp 8,75 miliar hingga 30 Juni 2020 menjadi Rp 9,86 miliar hingga 30 Juni 2021.
Perseroan mencatat kenaikan rugi usaha dari Rp 11,65 miliar hingga 30 Juni 2020 menjadi Rp 13,29 miliar hingga 30 Juni 2021. Perseroan membukukan rugi kepada pemilik entitas induk naik dari Rp 13,43 miliar hingga 30 Juni 2020 menjadi Rp 19,37 miliar hingga 30 Juni 2021.
Perseroan membukukan total liabilitas naik menjadi Rp 324,68 miliar hingga 30 Juni 2021 dari Desember 2020 sebesar Rp 309,50 miliar. Total ekuitas perseroan tercatat turun menjadi Rp 461,94 miliar hingga 30 Juni 2021 dari periode Desember 2020 sebesar Rp 481,33 miliar.
Dengan demikian total aset perseroan turun menjadi Rp 786,63 miliar hingga 30 Juni 2021 dari Desember 2020 sebesar Rp 790,84 miliar. Perseroan kantongi kas dan setara kas sebesar Rp 24,95 miliar hingga 30 Juni 2021 dari Desember 2020 Rp 28,08 miliar.
Pada penutupan perdagangan Jumat, 22 Oktober 2021, saham BKDP stagnan di posisi Rp 50. Total frekuensi perdagangan 110 kali dengan volume perdagangan 1.495. Nilai transaksi Rp 7,5 juta.