Liputan6.com, Jakarta - PT Ace Oldfields Tbk, perusahaan bergerak di usaha produksi peralatan dan perlengkapan pengecatan akan menjadi pendatang baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 25 Oktober 2021.
Mengutip laman BEI, ditulis Minggu (24/10/2021), PT Ace Oldfields Tbk mencatatkan saham di papan pengembangan dengan kode KUAS.
Perseroan mencatatkan saham 1.292.570.540 saham. Jumlah saham yang dicatatkan itu terdiri dari saham pendiri 902.570.540 dan penawaran umum kepada masyarakat atau initial public offering (IPO) sebesar 390.000.000 saham.
Advertisement
Baca Juga
Harga pelaksanaan saham IPO Rp 195 per saham dengan nilai nominal Rp 50. Dengan demikia, dana hasil IPO yang diperoleh Rp 76,05 miliar. Perseroan akan memakai dana hasil IPO antara lain sebesar 38,69 persen untuk pembelian sebagian tanah dan bangunan di Cileungsi, Bogor, 61,31 persen untuk modal kerja antara lain pembelian bahan baku, beban operasional dan marketing.
Perseroan menawarkan waran yang diberi secara cuma-cuma sebagai insentif bagi pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal penjatahan.
Ace Oldfields mencatatkan 130.000.000 waran. Harga pelaksanaan waran seri I Rp 250 per waran.
Adapun rasio waran seri I yaitu 3:1. Setiap pemegang tiga saham baru perseroan berhak memperoleh satu waran seri I. Total dana dari waran seri I sebanyak Rp 32,50 miliar. Dana yang diperoleh perseroan dari pelaksanaan waran seri I jika dilaksanakan oleh pemegang waran, akan digunakan untuk modal kerja.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sejumlah Pemegang Saham Tak Alihkan Saham dalam 8 Bulan
Grace Capital Investment Ltd, PT Anugrah Prima Investama, PT Bona Deka Java, PT Nur Sangkara Kamarta, PT MDR Rukun Damai, PT Jatra Jaya Sena , PT Dinamika Nuansa Abadi dan PT Purnama Pradana Usaha selaku para pemegang saham Perseroan tidak akan mengalihkan seluruh saham yang dimilikinya di Perseroan dalam jangka waktu delapan setelah pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham perseroan menjadi efektif.
Hal ini sehubungan dengan pemenuhan Peraturan OJK No. 25/2017 mengenai Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum,
Advertisement