Liputan6.com, Jakarta - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan Perusahaan penyedia jasa kesehatan, PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) menyepakati akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 36 per saham.
Hal tersebut merupakan hasil keputusan yang diperoleh melalui RUPS yang diadakan pada Rabu, 11 Mei 2022, yang disampaikan manajemen Mitra Keluarga Karyasehat kepada regulator Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 12 Mei 2022.
Baca Juga
Adapun jadwal pembagian dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut dikutip dari keterbukaan informasi ke BEI:
Advertisement
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi ditetapkan pada 20 Mei 2022
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi ditetapkan pada 23 Mei 2022
- Cum Dividen di Pasar Tunai ditetapkan pada 24 Mei 2022
- Ex Dividen di Pasar Tunai ditetapkan pada 25 Mei 2022
- Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen pada 24 Mei 2022
- Pembayaran dividen ditetapkan pada 10 Juni 2022.
Namun, dalam laporan tersebut, MIKA tidak merinci berapa total nilai dividen tunai yang akan dibagikan dan persentasenya dari laba bersih perseroan pada 2021.
MIKA membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Rp 1,22 triliun di 2021, naik signifikan dibanding laba bersih 2020 yaitu sebesar Rp 841,67 miliar.
Selain terkait dividen, laporan tahun perseroan yang termasuk di dalamnya Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk 2021 juga disahkan. Sehingga ditetapkan rencana penggunaan laba bersih untuk tahun buku 2021.
Selain untuk pembagian dividen tunai, sisa laba bersih lainnya, yaitu sebesar Rp 12.288.246.168 akan dialokasikan sebagai dana Cadangan, dan sisa laba bersih akhir akan digunakan untuk menambah modal kerja perseroan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Susunan Pengurus
Selain itu, RUPS juga menyepakati gaji atau honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2022 sebanyak-banyaknya tidak melebihi sebesar 1 persen dari total pendapatan bersih Perseroan untuk 2021 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi/masukan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Selanjutnya, RUPS juga menyepakati mengangkat Shinta Deviyanti Setiawan dan Isje Ayusari sebagai Komisaris yang terhitung efektif sejak ditutup ya RUPS tersebut. Dengan demikian, susunan Anggota Direksi dan Komisaris menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Jozef Darmawan Angkasa
Komisaris:
- Shinta Deviyanti Setiawan
- Isje Ayusari
Komisaris Independen:
- Johannes Setijono
- I Gusti Gede Subawa
Dewan Direksi:
Direktur Utama: Rustiyan Own
Direktur:
- Joyce Vidyayanti Handajani
- dr. Esther Maria Ramoni
Selain itu RUPS juga menyepakati penunjukan Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan serta penggantinya (apabila diperlukan) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022, dan kegiatan terkait besarnya honorarium.
Terakhir, RUPS juga menerima dan menyetujui laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham perseroan.
Advertisement
Lagi, MIKA Buyback Saham
Sebelumnya, perusahaan penyedia jasa kesehatan, PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) sudah melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak 119.910.500 saham senilai total Rp 262.723.661.715.
Hal tersebut disampaikan manajemen perseroan kepada regulator Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 12 Mei 2022. Pembelian saham kembali itu dilakukan pada periode 11 Februari 2022 hingga 10 Mei 2022.
Manajemen Mitra Keluarga Karyasehat akan melanjutkan buyback saham untuk periode keempat mulai 13 Mei 2022 hingga 11 Agustus 2022.
Pembelian kembali saham ini diharapkan dapat menstabilkan harga saham MIKA dalam kondisi pasar yang fluktuatif, sekaligus memberikan keyakinan kepada investor atas nilai saham perseroan secara fundamental.
Perseroan akan melakukan pembatasan harga pembelian saham sebesar maksimum Rp 2.500 per saham. "Perkiraan nilai nominal saham yang akan dibeli kembali adalah maksimum Rp 250 miliar atau jumlah saham maksimum 100 juta saham," kata Manajemen perseroan.
Adapun biaya yang timbul dari pembelian saham di Bursa Efek Indonesia melalui perusahaan perantara pedagang efek, yaitu sekitar 0,08 persen dari nilai transaksi. Untuk pelaksanaan pembelian kembali saham ini perseroan menyatakan memiliki modal kerja dan cadangan dana yang memadai.
Dana Buyback
Rencananya, pembelian kembali saham ini akan dibiayai dari kas internal perseroan, sehingga tidak akan membutuhkan pembiayaan tambahan dan tidak berdampak signifikan kepada penurunan pendapatan.
Perseroan menegaskan pelaksanaan rencana Pembelian Kembali saham ini tidak berdampak terhadap pendapatan perseroan. Rencana Pembelian Kembali Saham akan mengkibatkan penurunan jumlah saham beredar, tetapi diperkirakan meningkatkan laba per saham perseroan.
"Pelaksanaan pembelian kembali saham ini akan memberikan fleksibilitas bagi MIKA dalam mengelola modal jangka panjang dimana saham treasuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai optimal jika MIKA memerlukan penambahan modal," kata manajemen perseroan.
Pada perdagangan Kamis, 12 Mei 2022, saham MIKA berada di level terendah di Rp 2.470 per saham dan tertinggi di Rp 2.740 per saham. Saham MIKA kemudian ditutup di Rp 2.690 per saham, naik 7,17 persen dibanding penutupan Selasa, 10 Mei 2022 yaitu Rp 2.510 per saham.
Reporter: Elizabeth Brahmana
Advertisement