Liputan6.com, Jakarta
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menanggapi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada 2017 sampai dengan 2018.
Sebagaimana diketahui, PT Graha Telkom Sigma merupakan anak usaha PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) alias cucu usaha Telkom Indonesia.
VP Investor of Relation Telkom Indonesia Edwin Julianus Sebayang menjelaskan, pihaknya membenarkan berita terkait penyidikan kasus dugaan proyek fiktif Graha Telkom Sigma senilai Rp 354 miliar.
"Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Audit Internal Telkom terhadap beberapa proyek yang dilakukan oleh PT Graha Telkom Sigma dan mitra usahanya, yang kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti," tulis Edwin dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (17/3/2023).
Dia bilang, saat ini, proses dimaksud sudah dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung Indonesia.
"Tindakan pelaporan hasil audit internal Telkom kepada Kejaksaan Agung RI merupakan upaya Perseroan dalam rangka menjaga good corporate governance dan kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya.
Selain itu, Telkom senantiasa mendukung upaya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI.
"Berdasarkan analisa internal, kasus ini tidak berdampak negatif pada operasional dan kinerja keuanganperusahaan," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018. Dalam proses penyidikannya, ada tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi.
“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
7 Saksi
Tujuh saksi tersebut adalah RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka, WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, dan MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020.
Kemudian HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group, DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma, dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.
Berdasarkan rutinitas jadwal pemeriksaan yang diberikan ke awak media, pemanggilan para saksi ini menjadi yang pertama dalam upaya pengusutan kasus korupsi proyek Graha Telkom Sigma.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terdapat tujuh saksi yang diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Ketujuh saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
Para tersangka adalah FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11, IA selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, dan PMT selaku Direktur PT Agung Perkasa Raya.
Kemudian LYS selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, D selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, dan R selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.
Advertisement
Kata Menkominfo
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS di kementeriannya.
Johnny menyatakan siap untuk memenuhi pemeriksaan kembali sepanjang hal tersebut diperlukan untuk penyelesaian penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G di lingkungan kementerian yang dipimpinnya itu.
“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan saya sebagai warga negara dan pimpinan kementerian, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakan dengan baik,” tutur Johnny di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Johnny berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan segera tuntas. Terlebih, Indonesia masih dalam tahap pemulihan perekonomian nasional dan berbagai proyek kementerian tentu dimaksudkan untuk mendukung upaya tersebut.
“Pembangunan infrastruktur layanan bagi masyarakat, pemerintah, untuk mengusahakan perekonomian,” kata Johnny.
Lanjutkan Membaca ↓