Trivia Saham: Ketahui Biaya-Biaya yang Dikenakan saat Transaksi Saham

Saat transaksi jual beli saham, ada sejumlah biaya yang dikenakan. Berikut sejumlah biaya yang dikenakan saat transaksi jual beli saham.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Mei 2023, 09:59 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2023, 09:59 WIB
Trivia Saham: Ketahui Biaya-Biaya yang Dikenakan saat Transaksi Saham
Investasi di pasar modal makin populer, termasuk di saham. Apalagi dengan perkembangan aplikasi yang dimiliki perusahaan sekuritas membuat investasi di pasar modal makin mudah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Investasi di pasar modal makin populer, termasuk di saham. Apalagi dengan perkembangan aplikasi yang dimiliki perusahaan sekuritas membuat investasi di pasar modal makin mudah.

Jumlah investor saham dan surat berharga lainnya pun meningkat. Hingga April 2023, jumlah investor saham dan surat berharga lainnya naik 4,8 persen menjadi 4.652.896 atau 4,65 juta dari periode 2022 sebesar 4,43 juta.

Bagi Anda yang sudah investasi di pasar modal mungkin sejumlah hal termasuk biaya transaksi saat transaksi saham bukan hal yang asing. Berikut sejumlah biaya-biaya yang diterapkan saat transaksi saham yang dikutip dari most.co.id, Minggu (21/5/2023):

1.Komisi untuk broker

Broker termasuk pihak yang menyalurkan order jual-beli saham dari investor ke sistem perdagangan elektronik Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara, komisi broker adalah biaya yang dibebakan pihak sekuritas kepada investor.

Saat Anda melakukan permintaan jual atau beli saham, broker akan meneruskan permintaan tersebut ke sistem BEI. Atas jasa broker sebagai perantara atau makelar, inilah komisi wajib dibayarkan.

Biasanya nominal biaya komisi itu sekitar 0,15 persen-0,25 persen atau 0,25 persen-0,35 persen dari total transaksi investasi saham. Nilai tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai atau PPN.

2.Biaya Transaksi dari BEI

Biaya transaksi BEI saat investasi saham biasa disebut pula dengan levy atau IDX levy. Biaya ini adalah imbal jasa yang dikenakan kepada investor setiap kali bertransaksi jual beli saham serta pemakaian fasilitas transaksi yang disediakan oleh BEI. Artinya, BEI mengenakan biaya atas jasa yang sudah mereka berikan kepada investor agar dapat bertransaksi saham dengan lancar.

Besarnya levy telah ditentukan sesuai dengan keputusan direksi PT Bursa Efek Indonesia. Biaya transaksi jual beli saham atas penggunaan jasa hanya sekitar 0,04 persen dari nilai transaksi yang dilakukan. Rinciannya adalah 0,01 persen untuk BEI, 0,01 persen untuk KSEI, 0,01 persen untuk biaya kliring KPEI, dan 0,01 persen dana jaminan KPEI.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Biaya Transaksi Lainnya

IHSG Menguat
Layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,34% ke level 5.014,08 pada pembukaan perdagangan sesi I, Senin (8/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

3.PPN

PPN adalah pajak pertambahan nilai yang akan selalu dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa. Termasuk pula di antaranya adalah saham. Setiap pembelian dan penjualan saham, Anda akan dikenakan biaya PPN.

Besar biaya PPN yang dibebankan kepada investor setiap kali melakukan transaksi jual beli saham adalah 10 persen dari biaya transaksi. Dengan demikian, dasar pengenaan PPN pada transaksi investasi saham adalah 0,03 persen dari total transaksi yang dilakukan dalam satu waktu. Sehingga sama sekali tidak merugikan investor atas keuntungan yang diraih selama investasi saham.

4.PPh

PPh adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada setiap individu yang bertransaksi di sektor saham. Jenis pajaknya adalah PPh Pasal 4 ayat (2) yang sifatnya final. Selanjutnya akan dibayarkan lewat pihak sekuritas.

Besaran nilai PPh untuk transaksi saham adalah senilai 0,1 persen dari nilai keseluruhan transaksi Anda. Adapun PPh hanya akan dikenakan saat transaksi penjualan saham. Sedangkan untuk pembelian, Anda tidak akan dikenakan pajak.

Hal ini lantaran, PPh adalah pajak yang dikenakan sesuai nominal penghasilan individu, perusahaan dan badan hukum lainnya. Dengan demikian, pembelian saham tidak dikenai PPh karena memang tidak termasuk golongan penghasilan individu atau entitas.


Trivia Saham: Mengenal Istilah Moat di Pasar Modal

IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Istilah "Moat Economy", dipopulerkan oleh miliarder Warren Buffett. Secara harfiah, istilah tersebut berarti parit ekonomi.

Kondisi ini mengacu pada kemampuan bisnis untuk mempertahankan keunggulan kompetitif atas pesaingnya untuk melindungi keuntungan jangka panjang dan pangsa pasarnya.

Sama seperti kastil abad pertengahan, Melansir Investopedia, Sabtu (13/5/2023), moat atau parit berfungsi untuk melindungi orang-orang di dalam benteng dan kekayaan mereka dari orang luar.

Semakin lebar parit, semakin sulit bagi penyerbu untuk mencapai kastil. Oleh sebab itu, perusahaan yang ingin menghasilkan sekaligus meningkatkan keuntungan bisnis, tak ada salahnya memikirkan strategi economic moat.

Keunggulan lain strategi ini memungkinkan setiap perusahaan untuk menyediakan produk barang maupun jasa serupa dengan pesaingnya, namun bisa lebih unggul.

Namun, parit ekonomi umumnya sulit ditentukan pada saat dibuat. Efeknya jauh lebih mudah diamati di belakang setelah perusahaan mulai naik daun.

Tidak hanya bagi perusahaan, konsep economic moat yang membuat perusahaan memiliki suatu keunggulan juga berdampak pada calon investor terutama bagi perusahaan terbuka.

Mereka akan mempertimbangkan perusahaan-perusahaan yang memiliki keunggulan dalam mempertahankan kinerjanya sehingga terdapat prospek yang menjanjikan.

Artinya, economic moat bisa dijadikan acuan bagi investor untuk melihat posisi produk barang atau jasa dari sebuah perusahaan terhadap kompetitornya di pasar.

 


Sudut Pandang Investor

Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dari sudut pandang investor, sangat ideal untuk berinvestasi di perusahaan yang sedang berkembang saat mereka mulai menuai keuntungan dari parit ekonomi yang luas dan berkelanjutan.

Dalam hal ini, faktor terpenting adalah umur panjang parit. Semakin lama perusahaan dapat memanen keuntungan, semakin besar keuntungan bagi dirinya sendiri dan pemegang sahamnya.

Sebagai gambaran, salah satu contoh parit ekonomi adalah dilihat berdasarkan skala ekonomi. Ketika sebuah perusahaan mencapai skala ekonomi tertentu, ia dapat memproduksi setiap unit dengan harga lebih murah daripada sebelumnya.

Artinya perusahaan dapat menekan biaya produksi untuk produk tersebut di pasar, yang akan menarik pelanggan dan melemahkan pesaing.

Salah satu perusahaan yang memiliki parit yakni Apple. Yang paling kentara adalah perusahaan mampu menciptakan produk yang belum pernah ada sebelumnya, seperti iPod, iPhone, dan iPad.

Setelah pembuatan produk tersebut, parit ekonomi Apple dari sisi dari pemasaran, desain, dan antarmuka yang ramah pengguna.

 

Infografis Ekonomi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain
Infografis Ekonomi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya