Liputan6.com, Jakarta - Harga saham PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) ditutup di zona merah pada penutupan perdagangan Senin, 15 Januari 2024. Harga saham MAYA berada di level Rp 230 per saham.
Melansir data RTI, saham MAYA dibuka turun pada posisi Rp 304 per saham dari harga awal Rp 306. Saham MAYA berada di level tertinggi Rp 304 dan terendah Rp 230 per saham. Total frekuensi perdagangan MAYA hari ini tercatat sebanyak 5.097 kali dengan volume perdagangan 48,16 juta saham dan nilai transaksi Rp 11,98 miliar.
Baca Juga
Secara year to date (ytd) saham MAYA melemah 49,34% persen. Saham MAYA berada di level tertinggi Rp 468 dan terendah Rp 230 per saham secara year to date.
Advertisement
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut emiten bank milik Dato' Sri Tahir, PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) telah memenuhi kewajibannya. Sehingga, dalam waktu dekat Notasi Khusus G akan diangkat dari Bank Mayapada.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, berdasarkan hasil tindak lanjut Bursa, diperoleh informasi bahwa MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya dan pengenaan Notasi Khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu 1 bulan setelah tanggal pengenaan Notasi Khusus.
"Jadi MAYA, kami sudah koordinasi dengan OJK di mana notasinya kan memang ada perintah dari OJK untuk menyematkan itu. Namun, prosesnya sudah kita koordinasikan sudah selesai," kata Nyoman saat ditemui di BEI, Senin (15/1/2024).Â
Notasi Khusus merupakan informasi yang ditujukan kepada investor dan bertujuan memberikan awareness bagi investor. Notasi Khusus menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik. Selain itu, Notasi Khusus bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor.
Â
Notasi Khusus
Sebagaimana tercantum dalam SE Nomor: SE-00006/BEI/05-2023 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat, Notasi Khusus G merupakan notasi terkait sanksi administratif dan atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.Â
Dalam pengenaan Notasi Khusus G, OJK memberikan informasi pengenaan Notasi Khusus tersebut kepada Bursa untuk kemudian diterapkan oleh Bursa kepada perusahaan tercatat.Â
Demikian juga untuk pengenaan Notasi khusus G yang dikenakan kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA). Penjelasan detail pasal ataupun dasar pengenaan sanksi tersebut merupakan kewenangan dari OJK. Pengenaan Notasi Khusus G kepada MAYA dimulai pada 2 Januari 2024 dan akan berakhir setelah periode 1 bulan sejak notasi mulai dikenakan, yaitu 1 Februari 2024.
Advertisement
Rights Issue Bank Mayapada
Sebelumnya diberitakan, PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Sebelumnya, rencana rights issue tersebut telah mendapat restu pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 29 November 2022, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 20 miliar saham biasa dengan nilai nominal Rp 100 per lembar.
Namun, karena mempertimbangkan kondisi pasar terkini, dewan direksi dan komisaris Bank Mayapada Internasional berencana menambah jumlah saham yang akan dilepas dalam rights issue.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (25/8/2023), jumlah saham yang akan ditawarkan menjadi sebanyak-banyaknya 27 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Persetujuan ini akan menjadi pengganti Keputusan RUPSLB 29 November 2022.
Â
Dana Rights Issue
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan sebagai komponen modal inti (Tier-1) dan modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Rencana PMHMETD XIV ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan, sehingga dapat menambah kemampuan Perseroan untuk meningkatkan kegiatan usaha, kinerja Perseroan dan daya saing dalam industri yang sama. Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing Perseroan, diharapkan pula dapat meningkatkan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selain itu penambahan modal ini juga memberikan pengaruh kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD-nya yaitu akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham Perseroan.
Adapun Dato Sri Tahir menjadi komisaris utama di Bank Mayapada Internasional (MAYA). Ia juga memiliki sekitar 4,79 persen saham MAYA. Berdasarkan data Forbes, Tahir dan Keluarga berada di posisi ke-9 dari 50 orang terkaya di Indonesia pada 2022. Kekayaan Tahir dan keluarga tercatat USD 5,8 miliar.
Advertisement