Liputan6.com, Jakarta PT Harum Energy Tbk (HRUM) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham, perseroan akan menganggarkan sejumlah dana yang berasal dari akun saldo laba per 30 Juni 2024.
Dana yang dianggarkan oleh perseroan dalam rangka pelaksanaan pembelian kembali saham diperkirakan maksimal sebesar Rp 1 triliun.
Baca Juga
Perkiraan jumlah nominal saham yang akan dibeli kembali oleh perseroan dalam rangka pelaksanaan pembelian kembali saham sesuai dengan maksimal dana yang dianggarkan adalah sekitar Rp 16,98 miliar atau sekitar 849 juta lembar saham.
Advertisement
Saat ini, jumlah saham Treasure perseroan adalah 201.853.500 saham atau setara dengan 1,493% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Pembelian kembali saham akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUPT, di mana jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali, termasuk saham treasuri perseroan yang ada saat ini tidak akan lebih dari 10% dalam jumlah modal saham ditempatkan dan disetor perseroan.
Jadwal RUPSLB
Selanjutnya, perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 September 2024 untuk meminta restu pemegang saham mengenai rencana ini. Sementara periode pembelian kembali saham dijadwalkan pada 18 September 2024 sampai dengan 17 September 2025.
Perseroan berniat untuk meningkatkan nilai investasi pemegang saham antara lain dengan mengembalikan bagian kelebihan arus kas bersih kepada para pemegang saham nya melalui pembelian kembali saham.
Â
Tujuan Beli Saham Kembali
Tujuan pembelian kembali saham adalah pertama, memberikan fleksibilitas kepada perseroan untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.
Sehingga, memungkinkan perseroan menurunkan keseluruhan biaya modal dan meningkatkan laba per saham (EPS) dan return on equity (ROE) secara berkelanjutan.
Kedua, pembelian kembali saham akan mendukung likuiditas perdagangan saham perseroan agar lebih mencerminkan kondisi fundamental perseroan. Perseroan meyakini bahwa pembelian kembali saham akan bermanfaat pada perseroan dan para pemegang sahamnya.
Perseroan tidak akan melaksanakan pembelian kembali saham apabila perseroan meyakini bahwa hal tersebut akan mengakibatkan dampak negatif secara material terhadap likuiditas, permodalan perseroan dan atau status perseroan sebagai perusahaan terbuka.
Perasaan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan berdampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan, mengingat perusahaan memiliki modal kerja serta kas dan setara kas yang cukup untuk mendanai pembelian kembali saham bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan.
Advertisement