OJK Bakal Sempurnakan Ketentuan Tata Kelola Perusahaan

Untuk meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, OJK akan rilis road map tata kelola perusahaan untuk emiten.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 03 Nov 2013, 15:09 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2013, 15:09 WIB
muliaman-hadad-131103b.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan road map/pemetaan tata kelola perusahaan yang baik untuk emiten pada akhir tahun 2013.

"GCG kita masih banyak bolong, untuk itu kita akan mengeluarkan road map GCG pada akhir tahun ini," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, ketika ditemui dalam acara workshop wartawan pasar modal 2013 mengenai pasar modal syariah di Bali International Convention Center (BICC), Bali, Sabtu (2/11/2013) malam.

Menurut Muliaman, sejauh ini penerapan good corporate governance/ GCG di perusahaan Indonesia sudah baik, tapi harus diperbaiki dan disempurnakan kembali. Salah satu yang belum diatur yaitu mengenai perlindungan pemegang saham minoritas.

Adapun road map yang dirancang ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem manajemen emiten yang ada di Indonesia. Aturan GCG diharapkan dapat diterapkan lebih baik oleh emiten.

Selain itu, Ia mengharapkan jumlah investor pasar modal dapat meningkat signifikan. Peningkatan itu akan dilaksanakan dengan cara sosialisasi dan edukasi pasar modal untuk para investor. Sehingga dalam lima tahun ke depan jumlah investor akan bertumbuh pesat.

"Sampai saat ini baru 15% masyarakat yang mengenal industri keuangan, dan jumlah investor baru sampai baru 400 ribu, jumlah investor masih sedikit jika kita bandingkan dengan jumlah penduduk yang ada di Indonesia. Sehingga kita memprediksi dalam lima tahun kedepan akan tumbuh 3 kali lipat," kata Muliaman.

Lanjut Muliaman, adapun tantangan yang harus dilalui bukan untuk pasar modal konvensional, tapi pasar modal syariah juga memiliki tantangan yang tersendiri.

"Industri syariah kita masih besar, ini potensi syariah harus digali lagi," ujar Muliaman. (Dis/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya