Liputan6.com, Jakarta Eddies Adelia akhirnya menyelesaikan pemeriksaan ketiga di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2014) petang. Diperiksa sekitar tujuh jam lebih, Eddies keluar dengan wajah sayu.
Polisi menjadikan Eddies tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Penipuan yang dilakukan sang suami, Ferry Setiawan. Eddies diketahui menerima uang sebanyak Rp 1,2 miliar dari Ferry yang diduga sebagai hasil kejahatan.
Di hadapan awak media, Eddies pun menuturkan untuk apa saja uang sebanyak itu ia pakai. "Buat bayar gaji sopir, pembantu. Buat beli bedak, makan, dan kebutuhan sehari-hari, buat bensin juga," ungkap Eddies.
Advertisement
Aliran dana dari Ferry ke rekening Eddies terjadi dalam rentan April-September 2013. Setiap bulannya, rata-rata Ferry mentransfer Eddies sebesar Rp 200 juta. Uang itu dianggap Eddies sebagai nafkah yang diberikan suami untuk istrinya. Namun, polisi menyimpulkan lain.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan adanya aliran dana dari rekening Eddies ke beberapa rekening lainnya. Sayang, saat dijawab untuk apa uang itu, Eddies tidak bisa memberi jawaban meyakinkan. "Jadi biar diungkap di persidangan saja," tutur Rikwanto.