Suami Cut Tari Wajib Hadir dalam Pembacaan Ikrar Talak

Setelah permohonan cerainya dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Timur, Johannes Yusuf Subrata diwajibkan hadir untuk melakukan ikrar talak.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 12 Mar 2014, 15:10 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2014, 15:10 WIB
News Flash; Evakuasi Korban Ledakan Gudang Amunisi - Anggota Dewan Mangkir - Persidangan Cerai Cut Tari Berita Terpopuler I 3 I
News Flash kali ini membahas tentang evakuasi korban ledakan Gudang Amunisi dan persidangan perceraian Cut Tari.

Liputan6.com, Jakarta Setelah permohonan cerainya dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Timur, Johannes Yusuf Subrata diwajibkan hadir untuk melakukan ikrar talak sebagai penyempurna proses perceraiannya dengan Cut Tari. Pembacaan ikrar talak ini akan dilakukan 14 hari mendatang, setelah putusan cerai versteknya Rabu (12/3/2014) hari ini.

Apabila Yusuf berhalangan hadir, ia dapat memberikan kuasanya untuk melakukan ikrar talak dengan surat kuasa khusus.

"Dia wajib hadir. Kalau dia tidak hadir, bisa diberikan kuasa khusus untuk melakukan ikrar talak," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur, Amril Mawardi ditemui di kantornya, Rabu (12/3/2014).

Sementara itu, kuasa hukum Yusuf, Michel Stanley berusaha untuk menghadirkan kliennya tersebut dalam ikrar talak. "Iya harus (datang) ya. Pembacaan ikrar talak, kalau nggak ada upaya dari pihak termohon untuk melawan, nanti ada panggilan pembacaan ikrar talak," papar Stanley.

Sebelumnya, Cut Tari dan Johannes Yusuf Subrata menikah pada 9 Januari 2004. Pernikahan keduanya dikaruniai buah hati, 10 Oktober 2007 bernama Sidney Azkassyah Yusuf. Pada 18 Desember 2013 Yusuf mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Selama proses sidang, Cut Tari selalu absen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya