Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatan dengan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dugaan kasus penganiayaan, Citra KDI. Dalam sidang yang dibuka siang tadi, JPU menganggap nota keberatan dari Citra sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga wajib ditolak.
Di sisi lain, pedangdut jebolan kontes pencarian bakat ini justru menyiratkan rasa optimisnya. Citra yakin eksepsi yang diajukan pekan lalu akan dikabulkan majelis hakim.
"Kalau dari kami sih optimis pastinya, mungkin sekitar 60% peluangnya akan dikabulkan majelis hakim," tegas Citra ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Senin (23/6/2014).
Hal senada juga diutarakan kuasa hukum Citra, Ganti Lombantoruan. Menurutnya, kemungkinan peluang hakim mengabulkan eksepsinya cukup besar.
"Ya, kami tentunya karena ada keyakinan akan dikabulkan, makanya kami mengajukan eksepsi. Tapi kalau memang ditolak, tentu kami akan siap menghadapi proses berikutnya," ujar Ganti.
Selain itu, pemilik nama Citra Ria ini berharap permohonan pengalihan penahanannya dapat juga dikabulkan. "Kami juga minta pengalihan penahanan, mudah-mudahan bisa dikabulkan supaya bisa cepat pulang," tuntas Citra.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan istri Yakraman Yagus, Irianti Malarangeng. Citra dan Irianti sempat terlibat cekcok di Pengadilan Agama Cibinong, hingga akhirnya pedangdut 29 tahun ini diduga telah melakukan penganiayaan kepada Irianti. Citra pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Cibinong.
Sebelumnya, Citra Ria dan Kolonel Inf. Yakraman Yagus menikah pada 20 Februari 2012. Tak lama kemudian, Yakraman mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat. Ia berdalih buku nikahnya dengan Citra mempunyai data palsu.
Di sisi lain, Citra menilai suaminya itu hanya mencari alasan klise. Pasalnya, pada 2013 Yakraman menikahi seorang dokter gigi bernama Irianti Malarangeng.(Ras/Mer)
Citra KDI Optimis Eksepsinya Bakal Kabulkan Hakim
Citra KDI berharap permohonan pengalihan penahanannya dapat juga dikabulkan.
Diperbarui 23 Jun 2014, 16:25 WIBDiterbitkan 23 Jun 2014, 16:25 WIB
Tak hanya tudingan soal penganiayaan, pemilik nama Citra Ria itu juga dilaporkan soal penipuan ke Polda Metro Jaya oleh Irianti.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 InternasionalPaus Fransiskus Meninggal Dunia pada Usia 88 Tahun
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dalami Peran di Drama Terbaru, Song Joong Ki Ikut Kelas Merangkai Bunga
Rafah Membara, Yogyakarta Bergerak: Ribuan Warga Tuntut Hentikan Genosida Palestina
Polda Jatim Turun Gunung Tangani Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya
Foto-Foto Kenangan Paus Fransiskus di Indonesia, Pesan Toleransi dan Persaudaraan Antarumat Beragama
DPC Grib Jaya Depok Bekukan Status Anggotanya Usai Jadi Tersangka Penyerangan Mobil Polisi
Ashanty Ungkap Alasan Jalani Puasa 100 Jam, Bukan karena Ingin Diet
Biang Keladi Kenapa Harga Ikan di Gorontalo Naik Tajam
Mengenal Bintang Barnard, Tetangga Bima Sakti yang Punya 4 Planet
Polda Jatim Periksa Polisi Pacitan Terkait Kasus Pelecehan Seksual Tahanan Wanita
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 22 April 2025
Banyak Tinggalkan Pelajaran Hidup, Ini Kesan Ketua KWI dan Ketum Pemuda Katolik Soal Paus Fransiskus
Bebek Songkem Madura, Kuliner Tradisional yang Kaya Rasa dan Filosofi