Ustad Guntur Bumi Dilaporkan Lagi ke Polda Metro Jaya

Baru saja putusan sidang Ustad Guntur Bumi diketuk palu dengan hukuman enam bulan penjara. Kembali, ia menghadapi tuntutan lainnya.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 11 Sep 2014, 12:20 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2014, 12:20 WIB
Asal Jawab, Ustad Guntur Bumi Dimarahi Majelis Hakim
Ustad Guntur Bumi (UGB) mulai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Korban praktik pengobatan Ustad Guntur Bumi (UGB) kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (11/9/2014) hari ini. Bersama dengan tim kuasa hukumnya, mereka akan melaporkan kembali UGB dengan tuduhan melakukan penistaan agama dan pencucian uang.

"Sekitar pukul tiga sore nanti kami kuasa hukum korban dan korban pengobatan Guntur Bumi akan kembali melapor ke Polda Metro Jaya," ucap Chris Sam Sewu, tim kuasa hukum korban Ustad Guntur Bumi, saat dihubungi Liputan6.com melalui telepon, Kamis (11/9/2014).

"Kami akan buat laporan soal penistaan agama yang dilakukan Guntur Bumi saat mengobati para pasiennya. Kalau yang vonis kemarin kan penipuannya, sekarang soal penistaan agamanya," sambung Chris.

Laporan tersebut dilakukan menyusul ketidak puasan para korban pengobatan Ustad Guntur Bumi tentang vonis enam bulan penjara yang diberikan kepada suami Puput Melati itu.

"Nantinya setelah inkrah, kami akan kembali melaporkan Guntur Bumi dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Untuk yang saat ini, penistaan agamanya dulu," beber dia.

Seperti diketahui, Ustad Guntur Bumi terbukti melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengobatan alternatif dan diberi vonis penjara selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014). Para korban yang merasa keberatan dengan hukuman itu, kembali mengajukan laporan tentang dugaan penistaan agama dan tindak pidana pencucian uang terhadap Ustad Guntur Bumi.(Gie/Mer)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya