Liputan6.com, Jakarta Korban praktik pengobatan Ustad Guntur Bumi (UGB) kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (11/9/2014) hari ini. Bersama dengan tim kuasa hukumnya, mereka akan melaporkan kembali UGB dengan tuduhan melakukan penistaan agama dan pencucian uang.
"Sekitar pukul tiga sore nanti kami kuasa hukum korban dan korban pengobatan Guntur Bumi akan kembali melapor ke Polda Metro Jaya," ucap Chris Sam Sewu, tim kuasa hukum korban Ustad Guntur Bumi, saat dihubungi Liputan6.com melalui telepon, Kamis (11/9/2014).
"Kami akan buat laporan soal penistaan agama yang dilakukan Guntur Bumi saat mengobati para pasiennya. Kalau yang vonis kemarin kan penipuannya, sekarang soal penistaan agamanya," sambung Chris.
Laporan tersebut dilakukan menyusul ketidak puasan para korban pengobatan Ustad Guntur Bumi tentang vonis enam bulan penjara yang diberikan kepada suami Puput Melati itu.
"Nantinya setelah inkrah, kami akan kembali melaporkan Guntur Bumi dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Untuk yang saat ini, penistaan agamanya dulu," beber dia.
Seperti diketahui, Ustad Guntur Bumi terbukti melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengobatan alternatif dan diberi vonis penjara selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014). Para korban yang merasa keberatan dengan hukuman itu, kembali mengajukan laporan tentang dugaan penistaan agama dan tindak pidana pencucian uang terhadap Ustad Guntur Bumi.(Gie/Mer)
Ustad Guntur Bumi Dilaporkan Lagi ke Polda Metro Jaya
Baru saja putusan sidang Ustad Guntur Bumi diketuk palu dengan hukuman enam bulan penjara. Kembali, ia menghadapi tuntutan lainnya.
diperbarui 11 Sep 2014, 12:20 WIBDiterbitkan 11 Sep 2014, 12:20 WIB
Ustad Guntur Bumi (UGB) mulai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Penelitian Adalah: Panduan Lengkap Menyusun dan Menganalisis
Ini Pesan Anies Baswedan untuk Warga Jakarta di Momen Pencoblosan Pilkada 2024
Regulasi OTT Jadi PR Besar, KPID Jabar Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif
Investor Abaikan Donald Trump, S&P 500 dan Dow Jones Cetak Rekor Baru
Cuaca Besok Kamis 28 November 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Pasar Saham Asia-Pasifik Dibuka Beragam, Mengikuti Rekor Baru Wall Street
Ridwan Kamil Akan Antar Bahlil Lahadalia Mencoblos di TPS Sebelum Bertolak ke Bandung
Anies Baswedan: Pemimpin Jakarta Harus Merangkul Semua dan Minim Kontroversi
Berburu Motor Listrik Rp 6 Jutaan di GJAW 2024
To The Point, 3 Zodiak Ini Tak Takut dengan Percakapan yang Canggung
Pemerintah Israel Sanksi Surat Kabar Haaretz Karena Kritik Perang Sejak 7 Oktober 2023
Viral Guru SD Beri Hadiah pada Muridnya yang Buktikan Ada Sapi Makan Martabak