Liputan6.com, Jakarta Salah satu alasan penangguhan penahanan Vicky Prsetyo dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi karena adanya kesepakatan antara Vicky dan pelapor. Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo sempat mengatakan ada kemungkinan sisa uang yang belum dibayar oleh mantan tunangan Zaskia Gotik tersebut sudah dilunasi.
Uang yang belum dibayar oleh Vicky sejumlah Rp400 juta. Seperti yang diketahui, Vicky membeli sebidang tanah dan baru membayar separuh dari harga, kemudian Vicky sudah menjualnya kembali ke orang lain.
Namun ternyata, penangguhan Vicky tersebut bukan karena Vicky sudah melunasi utangnya tersebut kepada pelapor. Tetapi Vicky diberikan kesempatan selama tiga bulan untuk melunasinya.
Advertisement
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Vicky, Herwanto saat dihubungi lewat telepon seluler oleh Liputan6.com. "Belum dilunasi, Vicky diberikan waktu tiga bulan untuk melunasinya," kata Herwanto.
Meski begitu, setidaknya Herwanto senang karena permohonan untuk kliennya tersebut dikabulkan oleh kejaksaan. "Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan, dari penyidik juga sudah dikabulkan. Intinya sudah ada perdamaian antara Vicky dan pelapor," terang Herwanto. (fei)