Vicky Prasetyo Diberi Waktu Tiga Bulan Melunasi Utang

Vicky Prasetyo masih utang sebesar Rp400 juta kepada korban dan diberi waktu tiga bulan untuk melunasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Des 2014, 15:10 WIB
Diterbitkan 09 Des 2014, 15:10 WIB
Pemalsuan Dokumen, Vicky Prasetyo Harusnya Ditangkap Sejak 2013
Vicky Prasetyo kembali masuk penjara setelah dilaporkan seorang bernama A.H. Tahir kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 2.800 M2.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu alasan penangguhan penahanan Vicky Prsetyo dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi karena adanya kesepakatan antara Vicky dan pelapor. Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo sempat mengatakan ada kemungkinan sisa uang yang belum dibayar oleh mantan tunangan Zaskia Gotik tersebut sudah dilunasi.

Uang yang belum dibayar oleh Vicky sejumlah Rp400 juta. Seperti yang diketahui, Vicky membeli sebidang tanah dan baru membayar separuh dari harga, kemudian Vicky sudah menjualnya kembali ke orang lain.

Namun ternyata, penangguhan Vicky tersebut bukan karena Vicky sudah melunasi utangnya tersebut kepada pelapor. Tetapi Vicky diberikan kesempatan selama tiga bulan untuk melunasinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Vicky, Herwanto saat dihubungi lewat telepon seluler oleh Liputan6.com. "Belum dilunasi, Vicky diberikan waktu tiga bulan untuk melunasinya," kata Herwanto.

Meski begitu, setidaknya Herwanto senang karena permohonan untuk kliennya tersebut dikabulkan oleh kejaksaan. "Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan, dari penyidik juga sudah dikabulkan. Intinya sudah ada perdamaian antara Vicky dan pelapor," terang Herwanto. (fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya