Sys NS: Pakai Narkoba Adalah Ketololan Fariz RM

Meski geram Fariz RM memakai narkoba, namun Sys NS meminta semua pihak mamaafkan musisi 56 tahun tersebut.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 07 Jan 2015, 14:50 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2015, 14:50 WIB
Sys NS: Pakai Narkoba Adalah Ketololan Fariz RM
Meski geram Fariz RM memakai narkoba, namun Sys NS meminta semua pihak mamaafkan musisi 56 tahun tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Kabar penangkapan Fariz RM, Selasa (6/1/2015) kemarin, mendapat respon negatif dari sahabatnya Sys NS. Sys menilai ditangkapnya Fariz RM untuk kali kedua karena narkoba sebagai bentuk ketololan Fariz.

"Ini (pakai narkoba) adalah sebuah ketololan Fariz RM, dia nggak memikirkan istri dan anak," kata Sys NS usai menjenguk Fariz di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).

Yang bikin Sys makin geram, sejak penangkapan Fariz 2007 lalu, dirinya mengaku sudah berhenti menggunakan barang haram tersebut. Namun, Sys mengajak semua pihak untuk memaafkan pelantun lagu Barcelona tersebut.

"Pengakuannya sudah nggak memakai lagi. Hanya saat ulang tahun dia memakainya. Tapi apa pun itu, meski sudah kedua kalinya kita harus memaafkan Fariz. Cuma saya tanya sama penyidik tadi, ini bagaimana tahunya kalau Fariz cuma memakai saat itu saja," terangnya.

"Dia bilang 'Haduh karena ulang tahun saja nih pakai (narkoba)'. Saya bilang ke dia, teman-teman nggak bakal menolong nih kalau dia masih kaya begini. Saya juga tadi mengingatkan apa sih untungnya memakai ini (narkoba). Nggak menghasilkan apa-apa, isinya mudharat semua," tandas Sys NS.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba dengan hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah tertangkap narkoba pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Fariz pun divonis 8 bulan penjara. (fei)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya