Pengacara Mucikari RA: Kenapa Artis-Artis Tak Diperiksa?

Pieter Ell SH, kuasa hukum RA, ingin kasus ini dihentikan lantaran kliennya hanyalah sebagai kambing hitam prostitusi dikalangan selebriti.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 27 Mei 2015, 09:45 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 09:45 WIB
Muncikari RA
Pengacara muncikari RA, Pieter Ell [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Mucikari RA sudah berada di Polres Jakarta Selatan sejak 8 Mei 2015 lalu. Menurut Pieter Ell SH, kuasa hukum RA, kasus ini harus dihentikan lantaran kliennya hanyalah sebagai kambing hitam prostitusi dikalangan selebriti.

"Kami minta kasus ini dihentikan, jangan sampai klien kami menjadi kambing hitam dalam kasus ini. Kenapa hanya dia, artis-artinya yang masuk dalam daftar justru nggak diperiksa," kata Pieter, ditemui di FX Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).

Mucikari RA punya cara yang unik untuk mengoperasikan bisnisnya.(Liputan6.com/Panji Diksana)

Pieter ingin jika memang kasus kliennya tetap berjalan, semua artis yang terlibat juga diperiksa pihak berwajib. Sehingga perkara ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau memang mau dilanjutkan boleh, dengan satu syarat. Artis-artis yang namanya ada dalam kontak RA juga ikut diperiksa," lanjut Pieter.

Mucikari RA punya cara yang unik untuk mengoperasikan bisnisnya.(Liputan6.com/Panji Diksana)

Pieter melihat artis-artis yang namanya ada dalam kontak selular RA ikut andil dalam maraknya prostitusi dikalangan selebriti. Lagipula, dengan pemanggilan mereka, proses hukum RA bisa segera selesai.

"Saya minta semua artis yang terkait dipanggil. Kan barang buktinya sudah ada. Handphone-nya ada dua, dan sudah disita polisi," tandas Pieter.

Sebuah foto Shinta Bachir bersama mucikari R.A terkuak di Instagram.

Seperti diketahui, RA ditangkap saat hendak menjual artis AA di sebuah hotel mewah di Kuningan, Jakarta Selatan, awal Mei 2015. Kala itu RA mengaku menawarkan AA ke pria hidung belang senilai Rp80 juta untuk sekali kencan.(Pur/Mer)


Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya