Liputan6.com, Jakarta Setelah beberapa kali ditunda, akhirnya sidang mediasi Stuart Collin dan Risty Tagor kembali dibuka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015). Setelah berunding selama satu jam, sidang mediasi pun berakhir gagal.
Ketidakhadiran Risty Tagor di persidangan dianggap sebagai salah satu sebab deadlock-nya kesepakatan. Oleh karena itu, pihak Stuart terlihat geram dan menyayangkan apa yang dilakukan oleh Risty Tagor.
Baca Juga
Advertisement
"Tolong dicatat, ini sudah agenda mediasi, tapi Risty tidak datang ke sidang mediasi. Terus terang Risty sangat tidak menghargai persidangan, yang bersangkutan tidak ada itikad baik padahal klien kami berupaya melanjutkan mediasi," kata kuasa hukum Stuart Collin, Ferry Ericson usai persidangan.
"Jadi kami tanya sebenarnya apa sih maunya dia? Dia yg menggugat harusnya dia aktif," imbuhnya.
Sementara itu, pihak Risty Tagor terlihat santai menanggapi kegagalan mediasi. Pihaknya malah ingin segera masuk ke pokok perkara sidang, agar keinginan Risty untuk bercerai dapat segera terlaksana.
"Kalau dari pihak klien kami (Risty Tagor) hanya ingin bercerai. Makanya dia tidak datang. Jadi nanti tinggal masuk ke pokok perkara saja," ujar kuasa hukum Risty Tagor, Ina Rachman. "Tapi untuk kapan waktunya nanti tunggu panggilan hakim lagi."
Risty Tagor dan Stuart Collin menikah pada 19 April 2015 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Baru empat bulan pernikahan, Risty menggugat cerai 20 Agustus 2015 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Alasannya, Risty merasa sikap lembut Stu berubah sejak menikah. (Ras/Mer)
Baca juga:
Janin Bermasalah, Risty Tagor Istirahat Total