Polisi Jamin Kasus Saipul Jamil Akan Sampai ke Meja Hijau

Jika sampai ada perdamaian antara DS dengan Saipul Jamil, polisi menjamin kasus tersebut akan sampai ke persidangan.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 22 Feb 2016, 14:20 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2016, 14:20 WIB
20160219-Saipul Jamil-YR
Artis dangdut Saipul Jamil dikawal ketat usai menjalani tes urine di Gedung Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat (19/2).(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Sempat berembus kabar kalau kasus pencabulan yang melibatkan Saipul Jamil akan dicabut oleh sang korban, DS. Jika benar kasus tersebut dicabut, pria yang akrab disapa Bang Ipul itu bisa mendapatkan penangguhan penahanan hingga dibebaskan dari jeruji besi.

Namun, pihak kepolisian menjamin Ipul tetap akan berada di tahanan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Tifaona. Ia mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Ipul ke persidangan.

Pedangdut, Saipul Jamil. (Twitter @saipul_jamil)

"Pokoknya ending dari kasus ini adalah sidang," kata Kombes Pol Daniel Tifaona saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).

 

Ia mempersilahkan Saipul dan DS untuk melakukan upaya perdamaian hingga berujung pada pencabutan laporan di kantor polisi. Namun, berkas pemeriksaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Saipul tetap dikirim ke kejaksaan.

"Kalau mau coba-coba damai, hanya akan kami lampirkan bukti perdamaian ke dalam berkas. Tapi berkasnya tetap ke pengadilan," dia menambahkan.

Saipul Jamil (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Pada akhirnya, sambung Daniel, majelis hakim akan mempertanyakan mengenai alasan korban mencabut laporan terhadap Ipul di persidangan. Sehingga, bebas atau tidaknya mantan suami Dewi Perssik tersebut mutlak keputusan hakim sepenuhnya.

"Pasti hakim bertanya kenapa dicabut (laporan). Apakah diancam atau ditodong. Makanya nanti semua hakim yang tentukan. Untuk saat ini SJ masih ditahan," jelas Daniel. (Gie/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya