Liputan6.com, Jakarta Hari ini, Kamis (25/2/2016), kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengajukan surat penangguhan penahanan bagi kliennya ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pengajuan tersebut diajukan Nazarudin Lubis karena penyidik dianggap telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Saipul.
"Hari ini kami akan ajukan penangguhan agar Ipul bisa ikuti aktivitas seperti biasa. Menurut kami, pemeriksaan mudah-mudahan dianggap cukup, jadi bisa dilimpahkan," ujar Nazarudin di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Advertisement
Baca Juga
Nazarudin mengatakan bahwa ia akan menyertakan jaminan dari keluarga, rekan-rekan artis, dan tokoh agama untuk kliennya dalam surat penangguhan penahanan tersebut. Namun, ia tak menjelaskan siapa saja teman artis Saipul yang menjamin.
"Kalau kami jamin, saya yakin dikabulkan penangguhan kami. Suratnya sudah diterima (penyidik)," katanya.
Namun anehnya, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya mengatakan ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak Saipul Jamil. Salah satunya tidak adanya keluarga Saipul Jamil yang menjadi penjamin.
"Begitu kami koreksi itu masih banyak kekurangan dari tim kuasa hukumnya ya. Jaminan dari pihak keluarga dan ada beberapa koreksi," kata Ari di kantornya, Kamis (25/2/2016). (Fac/fei)