Gugatan Cerai Suami Ditolak, Cathy Sharon Batal Menjanda

Gugatan cerai Eka Kusuma terhadap Cathy Sharon ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 11 Apr 2016, 14:40 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2016, 14:40 WIB
Cathy Sharon
Gugatan cerai Eka Kusuma terhadap Cathy Sharon ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan akhir dari babak persidangan cerai Eka Kusuma dan Cathy Sharon. Gugatan cerai yang dilayangkan Eka Kusuma terhadap mantan VJ MTV itu sepenuhnya ditolak.

"Hasil putusan seperti yang sudah dibacakan majelis hakim, yakni menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Cathy Sharon, Hanifah Latif Nasution, saat ditemui usai persidangan, Senin (11/4/2016).

Eka Kusuma Putra mendatangi persidangan perceraian dengan istrinya Cathy Sharon di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016). Eka dikawal ketat dengan pengawal saat media ingin mewawancarainya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dengan tidak dikabulkannya gugatan cerai yang diminta Eka Kusuma, Cathy Sharon masih berstatus istri sah pengusaha asal Cirebon itu.

"Jadi ini artinya adalah gugatan cerai tidak dikabulkan, artinya adalah masih dalam ikatan pernikahan. Oleh sebab itu tidak ada pembicaraan soal tuntutan hak asuh anak di dalam tadi," jelas Hanifah.

Seperti diketahui, Eka Kusuma melayangkan gugatan cerai terhadap Cathy Sharon pada 1 Desember 2015. Dalam materi gugatan, salah satu alasan Eka Kusuma berkeinginan untuk bercerai lantaran Cathy Sharon yang sering pulang malam dan doyan party.

Cathy Sharon menjalani sidang cerai dengan Eka Kusuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Sementara pihak Cathy Sharon membantah semua tuduhan suami. Malah dalam persidangan terungkap ada orang ketiga dari pihak Eka Kusuma. Selama persidangan diketahui bahwa Cathy Sharon tak mau bercerai dari Eka Kusuma. (Gie/fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya