Liputan6.com, Jakarta - Episode kasus yang melibatkan motivator kondang, Mario Teguh, mengenai pencemaran nama baik terhadap sang anak, Ario Kiswinar Teguh, masih terus berjalan.
Kasus ini berawal dari somasi Kiswinar yang tak dipedulikan Mario Teguh. Pihak Kiswinar meminta klarifikasi terhadap tayangan Kompas TV pada 9 September 2016 lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Kemarin awalnya minta dikoreksi tayangan yang di Kompas TV. Bukannya dikoreksi, somasi malah enggak dianggap. Jadilah laporan ini," kata Ario Kiswinar bersama pengacaranya, Ferry Amahorseya, di Ditreskrimum Subdit Resmob Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/2/2017).
Kiswinar mengakui ia tak berniat memenjarakan ayahnya. Ia hanya menginginkan proses hukum tetap berjalan.
"(Kalau dipenjara) ya konsekuensinya. Saya bicara bukan sebagai anak. Katanya sesama lelaki dewasa, bukan bapak-anak. Kalau bapak, dia bapakku. Secara keluarga enggak akan putus, tapi kalau hukum ya harus jalan," ucapnya lagi.
Saat ini, proses hukum masih menunggu hasil analisis dari beberapa ahli bahasa terkait video di Kompas TV.
"Kami sudah konsultasi dan dapat penjelasan penyidikan. Jadi penyidik sudah periksa tiga ahli bahasa dari UNJ, UI, dan Pusat Pendidikan Bahasa. Dua sudah diserahkan hasil video dan akan ditranskrip. Setelah itu diserahkan sebagai ahli bahasa," ucap Ferry Amahorseya.
"Jadi kalau ahli bahasa itu sudah di-BAP dan diberikan penelitiannya sebagai ahli, jadi baru naik penyidikkan dan penetapan tersangka," ujar sang kuasa hukum. (fei)