Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus narkoba yang menyeret nama Ridho Rhoma telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Ridho Rhoma.
Secara garis besar, JPU menilai putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Hal itu pun tak diterima keluarga Ridho Rhoma. Sang bibi, Shofa, yakin keponakannya itu hanya korban salah gaul.
Advertisement
Baca Juga
‎
"Alhamdulillah anaknya (Ridho) kan bukan nakal, memang pergaulan aja," ujar Shofa.
Oleh karena itu, Shofa berharap majelis hakim dapat memberi keputusan yang berbeda dengan isi dakwaan JPU. Pihak keluarga pun optimistis Ridho Rhoma dapat bebas.
"Mudah-mudahan sampai sini dan berikutnya di persidangan dia bebas. Pokoknya doakan biar dia bebas, karena dia bukan nakal," katanya.
‎
Ridho Rhoma diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017). Dari tangan Ridho Rhoma, polisi ‎mengamankan barang bukti berupa 0,7 gram sabu beserta alat hisapnya.‎
Ridho Rhoma ditangkap bersama temannya berinisial S yang kedapatan menyimpan alat hisap dan dua pil psikotropika jenis dumolid. Ridho Rhoma mengaku sudah dua tahun terakhir mengonsumsi narkoba. (fei)
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: