Liputan6.com, Jakarta - Putri Nia Daniati, Olivia Nathania alias Oi, berusaha menyelesaikan permasalahan bisnis dengan perempuan bernama Rani. Uang senilai Rp 61 juta yang disebut Rani digelapkan oleh Oi, tengah diupayakan untuk dikembalikan ke tangan Rani.
Pengacara Oi, Muhammad Zakir Rasyidi, mengatakan jika kliennya sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang milik si pelapor. Sayangnya, hal itu justru berujung laporan polisi.
Advertisement
Baca Juga
"Prinsipnya dari masalah ini sebenarnya ganti rugi. Nanti kesepakatan mereka seperti apa. Tapi sudah dikembalikan awalnya kurang lebih 10 juta," ujar Muhammad Zakir Rasyidi di Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).
Dia menambahkan, sebelum masalah putri Nia Daniati bergulir di ranah hukum, sudah ada pembayaran yang dilakukan kepada si pelapor sebagai bentuk penyelesaian masalah.
"Oi balikin uang tiga kali waktu itu. Dikembalikan dalam tiga tahap, tiga juta lalu sampai sekitar 10 juta. Semua bukti (pembayaran) juga sudah diserahkan," Muhammad Zakir Rasyidi menguraikan.
Seperti diketahui, Olivia Nathania dilaporkan oleh pelapor yang diketahui bernama Rani dengan tuduhan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Dalam laporan tersebut, Oi dianggap melakukan penggelapan uang senilai Rp 61 juta milik Rani yang sedianya akan digunakan untuk membeli tiket perjalanan.
Simak video menarik di bawah ini: