Jalani Sidang, Rapper Iwa K Minta Maaf kepada Fans

Iwa K disebutnya akan terbebas dari jerat pidana atas kesalahannya membawa ganja.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 06 Sep 2017, 21:49 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 21:49 WIB
Iwa K
Iwa K saat menjalani proses assessment di Balai Laboratorium Narkoba BNN,Jakarta, Selasa (2/5/2017). (Herman Zakharia/Liputan6,com)

Liputan6.com, Tangerang - Menjalani proses sidang perdana, rapper Indonesia Iwa Kusuma alias Iwa K meminta maaf dan memohon dukungan dari para fansnya. Ini menyusul kasus kepemilikan dan penggunaan ganja kering yang menjerat Iwa K.

"Keluarga menyampaikan kepada saya bahwa dia meminta support dari fans," kata pengacara Iwa K, Chris Syam Sewu usai sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2017).

Chris menambahkan, Iwa K akan bisa terbebas dari jerat pidana atas kesalahannya membawa ganja seberat hampir 1.5 gram pada April 2017 lalu. Selanjutnya dia bisa berkarya lagi di dunia musik Indonesia.

"Iwa bisa sembuh dari permasalahan ini dan bisa berkarya lagi,"katanya.

Karena menurut dia, Iwa K saat ini juga sudah mempersiapkan lagu baru yang dia buat tentang narkoba. Pengalaman terjebak di barang haram itu membuatnya menyesal.

"Karena Iwa K juga sudah mempersiapkan lagu yang dibuat tanpa narkotika. Dia juga menyatakan permohonan maaf terhadap fans," kata Chris.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Didampingi Istri

Sidang yang mulai berlangsung pukul 13.00 WIB itu dipimpin hakim Sun Basana Hutagalung. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung, tampak pula istri Iwa K, Wikan Resminingtyas, setia mendampingi.

"Iwa K siap menjalani sidang perdana hari ini," ujar Afriady saat ditemui di PN Tangerang.

Menurut Afriadi, kliennya baru disidang sekarang karena terkendala proses rehabilitasi.

"Untuk sidang hari ini lancar, cuma memang sejak diamankan Avsec pada April lalu, Iwa K ini baru mendapatkan jadwal sidang perdananya sekarang," ujar Afriadi.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya