Liputan6.com, Jakarta Kangen Band melaporkan pihak label musiknya, TA Pro Music & Publising, ke Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017). Andika cs merasa ditipu pihak label yang tak membayar sejumlah royalti selama setahun tiga bulan bekerja sama.
Penyidik Polresta Depok pun menerima laporan Kangen Band untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Advertisement
Baca Juga
"Polresta Depok begitu memahami konsumsi hukum kami. Kami sangat mengapresiasi, serta menurut mereka unsur pidananya masuk dan terpenuhi," kata pengacara Kangen Band, Razman Arief Nasution, usai melakukan laporan di Polresta Depok.
Polisi pun langsung berencana membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap beberapa personel Kangen Band. Setelah itu, barulah kepolisian akan memanggil pihak label untuk dimintai keterangannya.
"Dan ini langsung dilakukan BAP kepada beberapa personel. Ini menurut saya rekor cepat ya, kami sangat mengapresiasi polisi. Karena biasanya laporan lalu menunggu seminggu dulu, baru ada BAP. Ini sangat baik, karena nanti kami akan hadirkan saksi dan bukti lainnya," ujar Razman Arief Nasution.
Dalam laporannya, Kangen Band menyangka pihak label TA Pro Music & Publishing telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Penggelapan. Selain itu, Razman Arief Nasution juga meminta ganti rugi sejumlah uang senilai Rp 2 miliar.