Kangen Band Laporkan Label Musik ke Polisi

Kangen Band melaporkan labelnya, TA Pro Music & Publising ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 03 Okt 2017, 18:40 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2017, 18:40 WIB
Kangen Band
Kangen Band melaporkan labelnya, TA Pro Music & Publising ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Liputan6.com, Jakarta Kangen Band melaporkan pihak label musiknya, TA Pro Music & Publising, ke Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017). Andika cs merasa ditipu pihak label yang tak membayar sejumlah royalti selama setahun tiga bulan bekerja sama.

Penyidik Polresta Depok pun menerima laporan Kangen Band untuk selanjutnya diproses secara hukum.

Kangen band Kena Tipu

"Polresta Depok begitu memahami konsumsi hukum kami. Kami sangat mengapresiasi, serta menurut mereka unsur pidananya masuk dan terpenuhi," kata pengacara Kangen Band, Razman Arief Nasution, usai melakukan laporan di Polresta Depok.

Polisi pun langsung berencana membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap beberapa personel Kangen Band. Setelah itu, barulah kepolisian akan memanggil pihak label untuk dimintai keterangannya.

"Dan ini langsung dilakukan BAP kepada beberapa personel. Ini menurut saya rekor cepat ya, kami sangat mengapresiasi polisi. Karena biasanya laporan lalu menunggu seminggu dulu, baru ada BAP. Ini sangat baik, karena nanti kami akan hadirkan saksi dan bukti lainnya," ujar Razman Arief Nasution.

Kangen band Kena Tipu

Dalam laporannya, Kangen Band menyangka ‎pihak label TA Pro Music & Publishing telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Penggelapan. Selain itu, Razman Arief Nasution juga meminta ganti rugi sejumlah uang senilai Rp 2 miliar. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya