Polisi Segera Serahkan Artis Narkoba SF ke Kejaksaan

Kasus narkoba yang membelit artis SF alias Safira Crespin siap memasuki babak baru.

oleh Istihanah Soejoethi diperbarui 01 Nov 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2017, 13:00 WIB
Safira Crespin
Safira Crespin [foto: instagram]

Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba yang membelit artis SF alias Safira Crespin siap memasuki babak baru. Pihak kepolisian mengungkap bahwa saat ini pemeriksaan terkait wanita 23 tahun itu telah selesai dilakukan dan siap masuk ke pihak kejaksaan.

"Setelah penyidikan lengkap dari saksinya semuanya dan kelengkapan administrasi lain, akan kami kirimkan segera ke pihak kejaksaan," ujar Komisaris Besar Polisi Suwando Nainggolan saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (1/11/2017).

Pihak kepolisian sampai saat ini telah memeriksa para saksi yang hadir saat penggerebekan di perumahan Modern Land, Tangerang Kota, pada 23 Oktober 2017.

"Saksi yang kami periksa itu warga sekitar yang ada saat penggerebekan dan juga ketua RT setempat," ujarnya.

Sementara itu, artis SF ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, atas kepemilikan sabu dan ganja. Tak sendiri, saat ditangkap SF tengah bersama kekasihnya berinisial CG.

Penangkapan artis yang sempat bermain film dengan Dian Sastrowordoyo itu bermula saat dirinya memesan narkoba dari DPO A yang diantar menggunakan ojek online. Sang pengemudi yang merasa curiga akan barang tersebut akhirnya memeriksa dan melapor ke pihak kepolisian.

Saat ini pihak kepolisi tengah memburu DPO A yang hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya