Liputan6.com, Jakarta - Nasib malang tengah dilalui oleh mantan suami Muzdalifah, Khairil Anwar. Belum selesai kasus pemalsuan dokumen nikah, kini Khairil Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang.
Hal tersebut diutarakan kuasa hukum Khairil Anwar, Zakir Rasyidin, saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
"Memang betul, klien kami, Kharil Anwar sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jabar terkait adanya laporan seseorang berinisial Ibu H dengan laporan penggelapan sebesar Rp 3,5 miliar," ujar Zakir Rasyidin.
Advertisement
Laporan tersebut diserahkan pihak pelapor pada 15 November 2016 lalu, sedangkan penangkapan Khairil Anwar baru dilakukan November 2017 lalu. Zakir Rasyidin pun mengaku kebingungan dengan kasus yang melilit kliennya tersebut.
Â
Baca Juga
Â
Kronologi Kasus
Anak Ibu H, Aditya Pradana Putra, lantas melaporkan Khairil Anwar secara tiba-tiba. Ia menuduh Khairil Anwar menggelapkan uang dari bank yang seharusnya diperuntukan untuk usaha sang ibu.
"Jadi ibu ini punya rumah dijaminkan ke bank untuk usaha beras dengan Pak Khairil, total yang bank berikan Rp 3,5 miliar. Jadi, semua uang itu ditaruh di perusahaan Pak Khairil," jelas Zakir Rasyidin.
Dengan uang tersebut, mantan suami Muzdalifah ini harusnya membeli keperluan untuk usaha sang klien. Namun, menurut laporan, uang tersebut justru tak jelas kemana rimbanya.
"Nah memang uang itu diperuntukan untuk belanja beras 300 ton, katanya Pak Khairil hanya belanjakan 50 ton, masih ada 250 ton yang sampai saat ini uangnya enggak tahu dikemanakan. Nah, ini yang dilaporkan," lanjur Zakir Rasyidin.
Â
Advertisement
Terasa Membingungkan
Pelaporan Ibu H pada Khairil Anwar terasa membingungkan lantaran dianggap tak tepat sasaran. Pasalnya, pihak Ibu H dianggap tidak punya kapasitas untuk melaporkan Khairil Anwar sebagai direktur utama perusahaan yang membantunya menjalankan usaha.
"Tapi kan kelirunya, kok yang melaporkan bukan yang punya uang? Yang punya uang itu kan bank. Mestinya bank yang melaporkan. Kok yang melaporkan orang lain. Nah, gimana ceritanya gitu," ujar Zakir Rasyidin.
"Dia tidak punya legal standing untuk melaporkan masalah ini. Makanya saya kemarin sudah memberikan pembelaan dan katanya hari ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kita tunggu saja nanti beritanya seperti apa," Zakir Rasyidin menandaskan.