Liputan6.com, Jakarta - Bintang film Rizal Djibran kini menjadi tahanan Bareskrim Polri atas kepemilikan sabu seberat 0,68 gram. Rizal Djibran ditangkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Bekasi pada 21 Febrtuari 2018.
Menurut pengakuan Rizal Djibran saat diperiksa polisi, pria 40 tahun itu bukan baru-baru ini menggunakan sabu.Â
"Dia (Rizal Djibran) sudah lama pakai (sabu). Sudah dua tahun," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs Eko Daniyanto di Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Advertisement
Â
Â
Baca Juga
Â
Doping
Lanjut Eko Daniyanto, Rizal Djibran mengaku mengonsumsi barang haram tersebut ketika ingin beraktifitas atau bekerja. Sabu digunakan sebagai doping agar dirinya tetap berstamina dalam menjalani setiap kegiatannya.
"Sepertinya ketika dia butuhkan mungkin pada saat dia mau syuting atau apa, buat doping dia," kata Eko Daniyanto.
Â
Advertisement
Salah Pergaulan
Menurut Eko Daniyanto, gaya hidup selebritis yang kebablasan membuat Rizal Djibran akhirnya terjerumus dengan narkoba. Terlebih kehidupan selebritis terkenal glamor dan suka berfoya-foya.
"ini kan posmo modern dia mengikuti kehidupan malam di luar negeri. Mungkin yang terakhir pergaulannya salah, lingkungannya salah. Ini jadi faktor penyebabnya juga," ujar Eko Daniyanto.
Â
Assesment
Terkait pemeriksaan lanjutan Rizal Dijbran, rencananya dalam waktu dekat ini bintang laga Angling Dharma akan menjalani asesment. Hal itu untuk mengetahui sejauh mana dirinya menggunakan narkoba.
"Nanti kita akan lakukan assesment. Menurut pengakuannya kan dua tahun pakai, tapi kan kita nggak tahu kepastiannya," kata Eko Daniyanto.
Advertisement