Liputan6.com, Jakarta - Setelah Dhawiya Zaida putri Ratu Dangdut Elvi Sukaesih, berkas perkara kasus narkoba milik Roro Fitria juga dinyatakan lengkap alias P21.
Oleh karenanya, kini pelantun "Jedag-Jedug" dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta rekannya dan juga barang bukti sabu yang didapat dari tangan Roro Fitria.
Pemindahan Roro Fitria ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diungkapkan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Advertisement
"Jadi hari ini kita akan menyerahkan tersangka atas nama RH dan WH, dua orang berikut barang buktinya kita akan antar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah kita penyidik menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi artinya berkas yang kita limpahkan terdahulu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi," kata Jean Calvin.
Baca Juga
Cek Kondisi Kesehatan
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak berwenang lebih dulu mengecek kondisi kesehatan Roro Fitria.
Advertisement
Sehat
"Tadi kita sudah lakukan kesehatan medis di Biddokes hasilnya keduanya baik RF dan WH dalam keadaan baik.
Terkait pasal yang dikenakan, polisi masih sama memberatkan Roro Fitria dengan pasal narkotika."Kita masih konsisten penerapan pasal awal sampai saat ini bahwa penerapan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan subsider 132 ayat 1," imbuh Calvin.
Penangkapan
Seperti diketahui sebelumnya, Roro Fitria ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya 14 Februari 2018. Tak sendiri, ia ditangkap bersama temannya berinisial WH. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,4 gram.
Advertisement