Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian masih menahan artis Roro Fitria di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya. Penyidik masih menunggu arahan dari jaksa soal penyerahan tahap kedua setelah berkas kasus artis yang kerap melakukan ritual kejawen itu dinyatakan lengkap.
Pada penyerahan tahap kedua ini, polisi akan menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke Kejaksaan untuk penyusunan dakwaan.
Baca Juga
"Belum, RF (Roro Fitri) sampai sekarang masih di Polda, masih menunggu arahan Kejaksaan," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Advertisement
Setelah mendapat arahan dan petunjuk dari jaksa, kata dia, penyidik pasti akan mengirimkan Roro Fitria dan berkas perkaranya ke Kejaksaan. Meski begitu, penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Nanti kalau sudah kita informasi kan ya," kata Jean.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Kata Kejati DKI
Sementara itu, Kasi Penum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, belum tahu perihal penyerahan kedua kasus Roro Fitria.
"Nanti ya saya cek," ujar Nirwan.
Roro Fitria diringkus aparat kepolisian di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018 lalu. Penangkapan itu bagian dari pengembangan setelah polisi menangkap tersangka WH, yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Atas kasus ini, Roro Fitria dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam mendekam di penjara di atas 5 tahun.
Â
Reporter: Ronald
Advertisement