Hak Cipta Musisi Bakal Dilindungi Perda

Banyak karya hak cipta musisi yang tidak mendapatkan royalti yang adil.

oleh Aditia Saputra diperbarui 18 Okt 2018, 19:40 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 19:40 WIB
[Bintang] Ayu Ting Ting Karaoke
Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting membuka tempat karaoke di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan diberinama Ayu Ting Ting Karaoke Keluarga. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Hak cipta sebuah karya seni hingga saat ini masih belum memiliki peraturan pelaksanaannya. Saat ini, sebuah karya seni yang dimanfaatkan untuk iklan, rumah karaoke masih diatur oleh UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Akibatnya, turunannya hingga pembagian hasil karya cipta intelektual milik para musikus, belum terakomodasi dengan sepatutnya.

Banyak rumah karaoke, baik eksekutif maupun keluarga, belum maksimal dalam memenuhi kewajibannya membayarkan pajak mereka kepada pemilik kekayaan intelektual terkait dengan penggunaan hak cipta. Dalam hal ini, pencipta lagu, aranjer maupun penyanyi.

Memahami hal itu, Calon Anggota Legislatif DPRD DKI Jakarta Dapil 5 , No. 9 Zakaria, a. Md, (40) berniat memperjuangkan PP UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di tiga Dapilnya. Yaitu Kecamatan Duren Sawit, Jatinegara dan Kramat Jati di Jakarta Timur.

"Kekayaan intelektual para musisi Indonesia, yang diperdengarkan untuk tujuan komersial di rumah karaoke yang ada di Dapil saya pada khususnya, dan Jabodetabek pada umumnya, akan terwadahi dengan adil nantinya. Jika sudah dibuat Perda-nya, " kata Zakaria dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/10/2018).

 

Terwadahi

Zakaria A.Md
Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 5 asal Partai Demokrat Zakaria A.Md

Dengan turut mendorong dan memajukan industri kreatif via program kerjanya, Lulusan Komunikasi D3 UGM itu berkeyakinan, 1500-an rumah karaoke yang ada di Jabodatek, dapat terwadahi dengan Perda Pajak Karaoke, inisiasinya.

Dengan latar belakang sebagai persona yang mendalami Promosi dan Marketing, dari salah satu label rekaman besar di Indonesia, yaitu EMI Indonesia. Zakaria berharap lewat perjuangan politiknya, kepentingan para musikus terjaga marwahnya, jika dia terpilih sebagai Caleg.

 

Konsern

Zakaria A.Md
Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 5 asal Partai Demokrat Zakaria A.Md

"Visi misi saya skup nya DKI Jakarta, bahkan Nasional. Termasuk Perda tentang Pajak Karaoke. Saya hampir 15 tahun di industri itu. Perda Rumah Karaoke wajib bayar pajak, belum ada, termasuk Peraturan Palaksananya, jadi saya akan konsern dalam bidang ini, " imbuh dia.

Dia menambahkan, selain akan mendorong Perda dan PP tentang Hak Cipta segera terwujud, penerapan sangsi bagi yang tidak membayar pajaknya, juga akan digodog.

Selain itu, untuk membenahi Jakarta, dirinya juga sudah memiliki banyak rencana untuk memajukan dan membangun Jakarta secara tuntas jika nanti dirinya berhasil duduk sebagai wakil rakyat di DPRD DKI.

"Sering kali saya melihat pembangunan di wilayah Jakarta ini pembangunannya nggak tuntas, misalnya ada sebuah jalan yang sebelah kirinya sudah dibangun trotoar dan gorong-gorong secara rapi, namun disebelah kanannya belum, terus sisa sisa bangungan yang masih berantakan dan tidak rapi juga sering terlihat. Kejadian ini saya temui utamanya didaerah saya yaitu sekitar Duren Sawit. Mkanya Tagline yang saya usung adalah “Wujudkan Pembangunan Duren Sawit Yang Tuntas," jelas Zakaria.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya