Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet masih ditahan di Polda Metro Jaya akibat kasus penyebaran berita bohong. Ibunda Atiqah Hasiholan ini menjalani masa tahanan sejak awal Oktober 2018.
Saat ini, Atiqah Hasiholan beserta kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, masih mengupayakan pengalihan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet setelah sempat ditolak.
Advertisement
Baca Juga
"Pertama ditolak karena ada alasan masih ada pemeriksaan. Yang kedua ini kita minta tanggal 29 Oktober tapi belum ada jawaban. Saya berharap sekali dengan kondisi ibu saya seperti ini dan sudah enggak ada pemeriksaan lagi," ujar Atiqah Hasiholan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).
Pengacara Ratna Sarumpaet menjelaskan bahwa ia berupaya mengubah status kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Mengalami Tekanan
"Pengalihan penahanan. Berdasarkan KUHP, penahanan itu ada tiga jenis, yang pertama di rutan, kemudian yang kedua di rumah, yang ketiga di kota. Kami tidak meminta dalam kapasitas dihilangkan status penahanannya," jelas Insank Nasrudin.
"Kami hanya meminta agar digeser dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau kota, itu saja," sambung sang kuasa hukum.
Pengajuan pengalihan penahanan ini berkaitan dengan kesehatan Ratna Sarumpaet yang menurun. Atiqah Hasiholan menuturkan bahwa psikis ibundanya mengalami tekanan.
Advertisement
Masa Pengobatan
"Melihat kondisi beliau juga yang dalam kondisi masa pengobatan, dan harus setiap hari mengonsumsi obat ya kan. Ini kan tentu sangat berpengaruh ya kan dalam fisik dan jiwanya," jelas Insank Nasrudin.
Atiqah Hasiholan berharap, kesehatan Ratna Sarumpaet bisa pulih setelah tak menjalani masa tahanan di dalam jeruji besi.
"Gimana pun juga berada di tahanan di luar itu pasti akan secara mentally, secara physically, mudah buat ibu saya recover, sehingga nanti di pengadilan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu lebih baik," tandasnya.